PASURUAN, DIALOGMASA.com –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menaruh perhatian serius terhadap status aset lembaga pendidikan di Kecamatan Kraton. Pasalnya, masih banyak tanah dan bangunan sekolah dasar (SD) yang belum memiliki sertifikat resmi.
Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya terdapat 14 lembaga pendidikan tingkat SD di wilayah Kraton yang asetnya masih berstatus letter C atau petok desa, dan belum tersertifikasi. Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial di kemudian hari.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni, dalam kegiatan sosialisasi penertiban aset di Kantor Kecamatan Kraton, Rabu (10/9/2025), menegaskan bahwa sertifikasi aset pendidikan merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum.
“Seiring perubahan zaman, penertiban aset tanah dan bangunan sekolah menjadi kebutuhan mendesak. Sertifikasi diperlukan agar aset bisa diinventarisasi dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di masyarakat,” ujar Tri Krisni.
Tri menambahkan, pihaknya akan menggandeng kepala desa dalam proses pendataan dan sertifikasi, mengingat pemerintah desa memiliki informasi lengkap terkait riwayat tanah yang digunakan sekolah.
“Penyelesaian berkas yang masih kurang akan difasilitasi bersama desa sesuai peruntukannya. Tujuannya jelas, agar kegiatan belajar anak-anak tidak terganggu oleh persoalan aset,” imbuhnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Pasuruan berharap proses belajar-mengajar di sekolah tetap berjalan aman dan nyaman, tanpa hambatan akibat persoalan administrasi aset pendidikan.
(Abi/Wj)

