KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PASURUAN
Contents
AdvertorialDies Natalis ke-48 SMKN 1 Buduran, Tampilkan Kreativitas dan Jiwa Entrepreneur SiswaKetua TP-PKK Kabupaten Pasuruan Harap KRPL Dukung Upaya Penurunan StuntingRSUD Bangil Imbau Masyarakat Waspadai Obesitas, Bisa Picu Penyakit SeriusKetua DPRD Harap Pembahasan APBD 2026 Tepat WaktuBupati Pasuruan Dukung Kolaborasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Bersama PT RWM
PENDAFTARAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASURUAN TAHUN 202
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pasuruan Nomor 1720 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 63.617 (enam puluh tiga ribu enam ratus tujuh belas).
WAKTU PENDAFTARAN
27 – 29 AGUSTUS 2024
Informasi Selengkapnya, Kunjungi Kantor KPU Kabupaten Pasuruan
Jl. Sudarsono No.1 Pogar, Bangil – Pasuruan.
atau bisa scan gambar di atas.

