PASURUAN (dialogmasa.com) – Diberitakan sebelumnya Sofian, seorang pengusaha fotocopy di Plaza selatan alun-alun Bangil, menolak untuk membayar retribusi yang diminta oleh petugas. Sofian menyatakan bahwa dia tidak akan membayar retribusi jika status hak guna bangunan (HGB) yang ditempatinya tidak jelas.
“Kami minta HGB diperpanjang, retribusi tentu kita mau tidak masalah,” ujarnya. “Namun, jika HGB tidak diperpanjang dan kami disuruh bayar retribusi, tentu kami tidak mau.”
Sofian menjelaskan bahwa ia membeli ruko dari seorang developer dan membangun bangunan tersebut sendiri. “Yang saya herankan, di satu komplek ini ada yang HGB dan ada yang hak milik, padahal yang membangun adalah developer yang sama,” tambahnya.
Menanggapi masalah ini, PJ Bupati Pasuruan Andriyanto mengaku belum menerima laporan dari Kepala Disperindag. “Masih belum ada laporan dari kepala Disperindag,” cetus Andriyanto saat wawancara bersama media di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Baik, nanti ini jadi atensi kami sama pemerintahan kabupaten Pasuruan nanti akan mencoba untuk mempertanyakan,” imbuhnya.
Lebih dari itu Andriyanto juga diberi pertanyaan tentang sulitnya Kadisperindag memberikan konfirmasi atas pertanyaan media.
Ia menjelaskan bahwa sulitnya menghubungi Kepala Disperindag untuk konfirmasi media bukan karena tidak responsif, melainkan karena kemungkinan sedang sibuk atau ada kegiatan lain.
“Sebenarnya tidak sulit semuanya sama saja mungkin beliau pas ada acara atau ada agenda, nanti pertanyaannya akan kita teruskan,” pungkasnya. (Ali/WJ)