PASURUAN, DIALOGMASA.com – Sejumlah perlintasan kereta api (KA) tanpa palang pintu di wilayah Kabupaten Pasuruan ditutup bagi kendaraan roda empat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pengurangan risiko kecelakaan di titik perlintasan sebidang yang dinilai rawan.
Survei keselamatan dilakukan oleh Satlantas Polres Pasuruan bersama PT KAI Daops 8 Surabaya, PT KAI Daops 9 Jember, Dinas Bina Marga, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan untuk memetakan jalur KA dan perlintasan sebidang berisiko tinggi, di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Pasuruan, Sabtu (20/12).
Beberapa titik yang menjadi sasaran pengecekan antara lain JPL 111 Desa Raci, Kecamatan Bangil, JPL 104 Rel KA Latek Bangil, kawasan sekitar Stasiun Bangil, serta perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Selorawan, Kecamatan Beji.

Berdasarkan hasil evaluasi, perlintasan tanpa palang di Desa Selorawan dilakukan penataan ulang dengan penyempitan akses jalan. Langkah tersebut membatasi perlintasan agar hanya dapat dilalui kendaraan roda dua, sementara kendaraan roda empat tidak lagi diperbolehkan melintas.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Pasuruan, Ipda Aries Setyandono, mengatakan hasil survei lapangan juga menunjukkan perlunya peningkatan fasilitas pendukung keselamatan di sejumlah titik.
“Masih diperlukan penambahan lampu penerangan jalan, khususnya di JPL 111, JPL 104, dan perlintasan Desa Selorawan. Penerangan penting untuk meningkatkan visibilitas masinis dan pengguna jalan, terutama pada malam hari,” ujarnya.
Penataan dan pembatasan akses di perlintasan tanpa palang ini dilakukan untuk menekan potensi kecelakaan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat pada masa libur Natal dan Tahun Baru, sekaligus menjaga keselamatan operasional perjalanan kereta api di wilayah Pasuruan. (AL/WD)

