PASURUAN, DIALOGMASA.com – Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan (curemas) yang beraksi di Kecamatan Gempol dan mengamankan empat pelaku beserta barang bukti perhiasan emas lebih dari 170 gram.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irwan menyatakan “Ini bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan. Kami imbau masyarakat terus bekerja sama melalui laporan-laporan yang konstruktif,” tegas AKBP Jazuli Dani Irwan usai konferensi pers di Polsek Gempol, Senin (8/12/2025).
Kasus bermula dari dua laporan pencurian rumah di Dusun Legok, Desa Legok, Kecamatan Gempol. Korban pertama, Saifuddin, kehilangan uang tunai Rp11 juta serta perhiasan emas senilai sekitar Rp100 juta saat rumahnya ditinggal kosong untuk menghadiri acara keluarga.
Dari penyelidikan intensif, polisi menangkap pelaku pertama, Muhammad Maskur (32), yang mengakui membagi hasil penjualan emas senilai Rp58 juta bersama jaringannya. Pengembangan kasus kemudian membawa penyidik menangkap tiga tersangka lain, yaitu Mochammad Toriqul Akbar (25), Yoga Surya Abadi (26), dan Hariono Zakaria (37).
Perhiasan emas hasil curian dijual pelaku di Pasar Bangil serta Toko Mas Gajah Jogosari dengan nilai puluhan juta rupiah. Sebagian hasil kejahatan digunakan untuk membeli sepeda motor dan barang-barang rumah tangga.
Kini keempat tersangka menjalani pemeriksaan intensif dan proses pemberkasan. Polres Pasuruan memastikan kasus akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.(AY/WD)

