DIALOGMASA.com – Belakangan ini marak terjadi kasus tindak pidana akan, seperti penganiayaan yang menimbulkan korbannya luka berat hingga meninggal dunia. Belum lagi kasus bullying juga terjadi semakin luas.
Sebenarnya, bagaimana jika anak dibawah umur melakukan tindak pidana? Menurut ditjenpas.go.id (15/05/2023), penyelesaian untuk perkara pidana anak dilakukan berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sejumlah peraturan mengenai anak berhadapan dengan hukum telah dirancang dan disahkan oleh pemerintah. Salah satunya, melalui undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam penanganan perkara pidana anak akan diterapkan keadilan restoratif dengan diversi. Penerapan ini dinilai pilihan paling utama. Diversi memiliki pengertian pengalihan penyelesaian perkara anak berhadapan dengan hukum, mulai dari proses Peradilan Pidana hingga ke proses di luar Peradilan Pidana.
Dengan demikian stigmatisasi terhadap anak dihindari dan diharapkan anak bisa kembali lagi ke lingkungan sosial dan diterima oleh masyarakat. Berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012, anak berhadapan dengan hukum mulai dari anak yang berusia 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan suatu tindak pidana tertentu.
Akan tetapi ada kalanya proses diversi tidak menemukan kesepakatan dari korban dan anak yang diduga melakukan tindak pidana, sehingga perlu proses Peradilan Pidana Anak. Kemudian dalam UU SPPA, hukum pidana anak dibedakan menjadi pidana pokok dan pidana tambahan.
Untuk pidana pokok terdiri dari dua yaitu pidana peringatan dan pidana dengan syarat. Pidana anak untuk jenis pokok terbagi lagi menjadi:
- Pembinaan di luar lembaga
- Pelayanan masyarakat
- Pengawasan
- Pelatihan kerja
- Pembinaan dalam lembaga
- Penjara
Sedangkan untuk pidana tambahan bagi anak terdiri atas perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau bisa juga dengan pemenuhan kewajiban adat. Kewajiban adat dalam hal ini yaitu tindakan atau denda yang harus dipenuhi berdasarkan norma adat setempat.
Pada dasarnya anak yang melakukan tindak pidana boleh dipenjara. Hukuman pidana untuk anak berupa penjara dapat dijatuhkan sebagai salah satu pidana pokok.
Untuk jangka waktu hukuman penjara di lembaga pembinaan khusus anak dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana untuk orang dewasa. (DH/WD)