PASURUAN (dialogmasa.com) — Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Kamis (08/05) siang kemarin. Rapat tertutup tersebut membahas proses pelaksanaan SPMB (Sistem Penerimaan Siswa Baru) pengganti PPDB.
Ketua Komisi IV DPRD, Andri Wahyudi, yang dikonfirmasi usai rapat dengan Dinas Pendidikan, tak banyak bicara soal poin penting dalam rapat yang berlangsung sekitar hampir 1,5 jam tersebut. “Intinya, rapat tersebut hanya koordinasi membahas SPMB,” jawabnya singkat.
Penjelasan yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tri Agus Budiarto, bahwa poin rapat dengan Komisi IV hanya membahas soal SPMB saja. Untuk program-program lainnya, masih belum ada pembahasan.
Informasi yang diperoleh koran ini dari internal DPRD menyebutkan bahwa pembahasan tersebut, selain membahas soal serapan anggaran, juga menyinggung persoalan skema pelaksanaan SPMB, khususnya bagi SMP Negeri di wilayah barat yang perlu mendapat atensi serius. Penyebabnya adalah jumlah kuota sekolah negeri yang tidak sebanding dengan jumlah lulusan SD.
Ketua LSM GP3H, Anjar Suprianto, menyampaikan bahwa sesuai aturan dari Kemendikdasmen, jumlah kuota jalur penerimaan SPMB pada masing-masing jenjang telah diusulkan. Misalnya, untuk jenjang SMP:
- Jalur domisili: dari sebelumnya minimal 50 persen menjadi minimal 40 persen.
- Jalur afirmasi: dari sebelumnya minimal 15 persen menjadi minimal 20 persen.
- Jalur mutasi: maksimal 5 persen.
- Jalur prestasi: dari sebelumnya sisa kuota menjadi minimal 25 persen.
Ia menambahkan, persoalan muncul khususnya di wilayah barat, di mana jumlah lulusan SD tidak sebanding dengan kuota penerimaan di SMP Negeri. Sementara animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di lembaga pendidikan negeri cukup tinggi. Kondisi ini rentan menimbulkan praktik transaksional yang bisa merusak citra lembaga pendidikan.
“Dari situ akan memicu munculnya praktik transaksional, dari titipan oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan lobi kepada kepala dinas atau kepala sekolah,” sindir pria asal Watukosek ini.
Guna menghindari terjadinya praktik transaksional saat proses penerimaan siswa baru, maka Dinas harus mengoptimalkan aplikasi proses pendaftaran. Untuk jalur domisili, harus ada kejelasan batas desa irisan guna memperjelas cakupan desa/kelurahan, dan terakhir, menghindari oknum yang biasa ‘titip’ atau minta jatah.
(abi/Wj)