PASURUAN, DIALOGMASA.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tibumlinmas) terus dimatangkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasuruan. Untuk memastikan keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi, Bapemperda menggelar rapat harmonisasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Bagian Hukum dan Satpol PP.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD pada Kamis (27/11) tersebut juga menghadirkan dua ahli dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur guna memastikan seluruh pasal dalam Raperda inisiatif DPRD tersebut tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pembahasan, setiap pasal diurai satu per satu agar materi yang termuat di dalamnya sesuai perkembangan hukum nasional, termasuk penyesuaian dengan regulasi terbaru seperti KUHAP. Proses ini dilakukan sebelum Raperda memasuki tahap finalisasi dan pengesahan.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, menjelaskan bahwa harmonisasi dilakukan secara detail hingga menyentuh pemilihan diksi. “Bukan sekadar alur pasal, tetapi frasa dan pilihan kata dikoreksi agar Perda tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.
Menurut Ridho, penyelarasan ini juga diperlukan agar Perda tetap relevan saat diterapkan di masa mendatang. “Kalau tidak disesuaikan dari sekarang, ketika KUHP baru berlaku penuh nanti, Perda harus diubah lagi dari awal,” tambahnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, menuturkan bahwa terdapat sejumlah penyesuaian terkait mekanisme penegakan oleh Satpol PP. “Ada pasal tentang penyidikan dan sanksi denda yang perlu diatur ulang agar sesuai dengan ketentuan KUHP,” katanya.
Sugiyanto menegaskan bahwa sinkronisasi ini dilakukan untuk memastikan Raperda benar-benar sempurna saat disahkan. Revisi tidak hanya menyangkut substansi, tetapi juga redaksional, termasuk koreksi penulisan kata “perlindungan” yang sebelumnya salah ketik sehingga turut dibahas dalam rapat harmonisasi.
Setelah proses harmonisasi selesai, draf Raperda akan diteruskan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk tahapan berikutnya. Proses ini merupakan keharusan sebelum Raperda dibahas dalam rapat paripurna penetapan Perda di DPRD Kabupaten Pasuruan. (Abi/Wj)

