dialogmasa.com — Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sistem perizinan mendirikan bangunan mengalami perubahan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini telah digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk di wilayah Kabupaten Pasuruan.
PBG merupakan perizinan yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung. PBG wajib diajukan sebelum kegiatan konstruksi dimulai dan diterbitkan oleh pemerintah daerah setelah persyaratan terpenuhi dan retribusi dibayarkan.
Pengajuan PBG di Kabupaten Pasuruan
Pengajuan PBG di Kabupaten Pasuruan dapat dilakukan melalui sistem daring Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA). Dalam prosesnya, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
- Sertifikat tanah yang sah
- Gambar teknis arsitektur
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) jika diperlukan
Setelah dokumen diajukan melalui OSS-RBA, instansi terkait akan melakukan pemeriksaan dokumen dan inspeksi lapangan. Jika semua persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, PBG akan diterbitkan.
Keterlibatan Konsultan Bersertifikat
Meskipun retribusi PBG hanya ditarik oleh pemerintah daerah, dalam praktiknya biaya pengurusan PBG bisa menjadi cukup besar. Hal ini disebabkan oleh keharusan menggunakan jasa konsultan bersertifikasi, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tenaga ahli tersebut harus memiliki sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sehingga pengurusan PBG tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat umum.
Biaya PBG dan Retribusi Daerah
Biaya pengurusan PBG mencakup beberapa komponen, antara lain:
- Biaya administrasi
- Biaya pengukuran dan pemetaan
- Biaya konsultasi profesional
- Biaya tambahan sesuai kebutuhan proyek
- Retribusi daerah
Biaya retribusi daerah dihitung berdasarkan luas bangunan per meter persegi. Untuk mengetahui estimasi retribusi, masyarakat dapat mengakses Kalkulator Biaya Retribusi PBG melalui laman Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Bangunan Tanpa PBG dan Pengurusan SLF
Bagi bangunan yang sudah berdiri namun belum memiliki PBG, pemilik wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pengurusan SLF pada dasarnya tidak dipungut biaya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Namun demikian, untuk memenuhi salah satu persyaratan berupa as-built drawing, pemilik bangunan tetap memerlukan jasa konsultan profesional, yang tentu membutuhkan biaya tambahan.
Payung Hukum PBG
Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum penerbitan PBG di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b
Sanksi atas Pelanggaran
Pemilik bangunan yang tidak mengurus PBG sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, pidana, maupun denda, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Bangunan Gedung.
Dengan semakin mudahnya akses layanan digital seperti OSS-RBA, serta tersedianya informasi dan fasilitas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasuruan, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam mengurus izin mendirikan dan menggunakan bangunan sesuai regulasi yang berlaku. (Red)
Sumber : DPMPTSP