Samsat Polres Pasuruan Sosialisasikan Penerbitan SIM kepada Warga TPI Bangil

Diary Warda
2 Min Read

Samsat Polres Pasuruan Sosialisasikan Penerbitan SIM kepada Warga TPI Bangil

Diary Warda
2 Min Read

PASURUAN, DIALOGMASA.com — KB Samsat Polres Pasuruan menggelar sosialisasi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat di area perumahan TPI Bangil, Senin (27/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya memiliki SIM sebagai bukti kompetensi dan legalitas dalam berkendara.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Samsat menjelaskan secara rinci mekanisme pembuatan dan perpanjangan SIM, mulai dari tahap pendaftaran, ujian teori dan praktik, hingga proses pencetakan SIM baru atau perpanjangan.

Masyarakat juga dikenalkan dengan beragam jenis SIM, seperti SIM A untuk mobil penumpang dan SIM C untuk kendaraan roda dua, lengkap dengan kategori kendaraan yang dapat dikemudikan masing-masing.

Selain itu, sosialisasi juga menekankan pentingnya memenuhi persyaratan administrasi, termasuk batas usia minimal dan kelengkapan dokumen. Masyarakat diingatkan pula untuk menjalani tes kesehatan jasmani dan psikologis sebagai syarat wajib sebelum SIM diterbitkan.

Petugas turut menjelaskan bahwa biaya pengurusan SIM merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya pungutan liar. Dana PNBP ini sepenuhnya masuk ke kas negara dan digunakan untuk mendukung operasional pelayanan kepolisian serta peningkatan sarana dan prasarana publik.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat memahami bahwa memiliki SIM bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam berkendara di jalan raya,” ujar salah satu petugas KB Samsat Polres Pasuruan. (AL/WD)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×