Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar Narkoba

admin
1 Min Read

Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar Narkoba

admin
1 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Prigen pada Selasa (23/07/2024).

Pelaku tersebut adalah SA (48) dari Dusun Pakel, Desa Sukoreno, dan SL (36) dari Dusun Klataan, Desa Dayurejo.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkoba. Anggota Satresnarkoba kemudian mengembangkan informasi dan menangkap SL, yang mengungkap bahwa SA mendapatkan sabu-sabu dari seorang DPO bernama BY, dan menjualnya bersama SL.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

– 5 kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 47,09 gram

– 1 timbangan elektrik

– 1 handphone

– 1 sendok sekrop

– 3 bendel plastik klip kosong

– 1 kopyah rajut

Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ali/WJ)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×