PASURUAN (dialogmasa.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Prigen pada Selasa (23/07/2024).
Pelaku tersebut adalah SA (48) dari Dusun Pakel, Desa Sukoreno, dan SL (36) dari Dusun Klataan, Desa Dayurejo.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkoba. Anggota Satresnarkoba kemudian mengembangkan informasi dan menangkap SL, yang mengungkap bahwa SA mendapatkan sabu-sabu dari seorang DPO bernama BY, dan menjualnya bersama SL.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
– 5 kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 47,09 gram
– 1 timbangan elektrik
– 1 handphone
– 1 sendok sekrop
– 3 bendel plastik klip kosong
– 1 kopyah rajut
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ali/WJ)