PASURUAN (dialogmasa.com) – Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Ika Ratnawati, mengungkapkan bahwa penanganan terhadap objek-objek cagar budaya di wilayah tersebut masih belum maksimal. Hal ini disampaikan saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (22/10/2024).
“Setelah saya masuk ke bidang ini, kami langsung membentuk tim pendataan dan pendaftaran cagar budaya,” ungkap Ika Ratnawati.
Saat ini, tim tersebut telah mengidentifikasi 539 objek yang diduga sebagai cagar budaya di Kabupaten Pasuruan. Namun, belum ada kajian lebih lanjut yang mendalami objek-objek tersebut.
Ika menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah menyerahkan data tersebut kepada tim ahli untuk dikaji, sebelum akhirnya ditetapkan oleh Bupati Pasuruan.
“Kita memang masih kekurangan tim ahli, karena sertifikat untuk menjadi ahli cagar budaya cukup sulit diperoleh,” ujarnya.
Meski demikian, berkat upaya yang terus-menerus saat ini Kabupaten Pasuruan sudah memiliki tim ahli bersertifikat yang terdiri dari tujuh orang.
Pada tahun 2024, beberapa bangunan kolonial dan bangunan bersejarah di Kabupaten Pasuruan diproyeksikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Beberapa di antaranya termasuk bangunan kolonial di depan SMP 3 Bangil, Gereja Bangil, dan Pegadaian Rejoso.
“Objek-objek tersebut sudah masuk dalam pendataan dan tinggal menunggu penetapan,” tambah Ika.
Sampai saat ini, sudah ada tujuh cagar budaya yang ditetapkan di Kabupaten Pasuruan. Dan salah satu yang telah melalui proses pemeringkatan adalah Candi Jawi.
Dengan adanya pendataan yang terus berjalan, diharapkan Kabupaten Pasuruan dapat melindungi dan melestarikan lebih banyak lagi objek-objek cagar budaya, yang menjadi saksi bisu perjalanan sejarah daerah ini. (Al/Wd)