Sempat Mangkir Panggilan, Klarifikasi Kafe Gempol 9 Hanya Dihadiri Penasehat Hukum

Diary Warda
2 Min Read

Sempat Mangkir Panggilan, Klarifikasi Kafe Gempol 9 Hanya Dihadiri Penasehat Hukum

Diary Warda
2 Min Read

PASURUAN, DIALOGMASA.com
Ruang aula lantai dua Kantor Kecamatan Gempol menjadi lokasi klarifikasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan terhadap aktivitas usaha Kafe Gempol 9, Senin (28/07). Proses ini merupakan bagian dari langkah awal pengumpulan data terkait laporan masyarakat soal dugaan gangguan ketertiban dari operasional sejumlah kafe di kawasan tersebut.

Empat personel Satpol PP diterjunkan untuk mengklarifikasi legalitas usaha, namun sayangnya, klarifikasi tidak dihadiri langsung oleh pengelola kafe, melainkan hanya diwakili oleh kuasa hukum mereka.

Hanya Bahas Legalitas, 6 Kafe Belum Berizin

Wahyu Nugroho, salah satu penasehat hukum Kafe Gempol 9, menyampaikan bahwa kedatangannya dalam klarifikasi tersebut adalah dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum yang ditunjuk.

“Klarifikasi ini hanya terkait legalitas perizinan. Dari total kafe yang tergabung dalam Gempol 9, lima di antaranya sudah memiliki izin, sedangkan enam lainnya belum,” jelas Wahyu.

Ia menambahkan bahwa dirinya bersama beberapa kuasa hukum lain, termasuk Sholihul Aris dari Pandaan, hadir memenuhi undangan klarifikasi dari Satpol PP. Namun, ia menyayangkan bahwa proses klarifikasi tidak memungkinkan dilakukan langsung kepada para pengelola, karena mereka memilih untuk hanya diwakili oleh tim hukum.

Pol PP Jemput Bola, Tapi Klarifikasi Kurang Optimal

Klarifikasi tidak dilakukan di kantor Satpol PP, melainkan dengan sistem jemput bola di Kecamatan Gempol. Hal ini dilakukan demi mempercepat proses dan mendekatkan lokasi dengan objek yang diklarifikasi. Namun, absennya pengelola kafe secara langsung membuat pengumpulan informasi lapangan menjadi kurang maksimal.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, menjelaskan bahwa panggilan klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran Perda.

Beberapa isu yang ingin diklarifikasi termasuk:

  • Legalitas operasional kafe
  • Dugaan penjualan minuman keras (miras) secara ilegal
  • Keberadaan Lady Companion (LC) atau pemandu lagu
  • Isu pungutan liar atau ‘upeti’ yang menyeret oknum aparatur desa

Satpol PP menegaskan bahwa klarifikasi awal ini bukan upaya represif, tetapi untuk memastikan bahwa setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan, serta menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar.

(Abi/Wj)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×