Sengketa Lahan di Warungdowo, PN Bangil Hadirkan Saksi dari Pihak Tergugat

Diary Warda
3 Min Read

Sengketa Lahan di Warungdowo, PN Bangil Hadirkan Saksi dari Pihak Tergugat

Diary Warda
3 Min Read

PASURUAN, DIALOGMASA.com – Sidang lanjutan kasus sengketa lahan di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil pada Selasa (01/07) siang. Sidang terbuka untuk umum tersebut menghadirkan saksi dari pihak tergugat, yakni Khoirul Agus (56), yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sebelum sidang dimulai, majelis hakim mengingatkan kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, untuk menjaga ketenangan selama proses persidangan berlangsung.

Masbukin, kuasa hukum dari pihak tergugat (Romli), saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini adalah pengajuan alat bukti berupa keterangan saksi. “Materi yang ingin kami buktikan dalam persidangan kali ini adalah apakah gugatan tersebut secara formil telah memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya.

Dari keterangan saksi, diketahui bahwa objek sengketa yang diklaim penggugat seluas 9.000 meter persegi. Namun, menurut saksi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Romli hanya menguasai sekitar 8.000 meter persegi. Selain itu, batas-batas tanah yang disebutkan oleh penggugat berbeda dengan batas-batas yang dikuasai oleh tergugat.

“Atas dasar itu, kami menilai gugatan ini menjadi kabur. Akibatnya, gugatan tidak dapat diterima karena cacat secara formil,” tegas Masbukin.

Ia juga menambahkan, dari keterangan saksi terungkap bahwa kliennya tidak menguasai seluruh lahan seluas 9.000 meter persegi. “Sebagian area—yakni sekitar 1.000 meter persegi—digunakan untuk ruko dan lapak yang disewakan, dan itu bukan dikuasai oleh klien kami,” imbuhnya.

Masbukin menyoroti bahwa saksi yang dihadirkan pernah diperiksa dalam perkara yang sama. “Karena peristiwanya sama, para pihaknya sama, dan objek yang disengketakan pun sama, maka perkara ini seharusnya dinyatakan ne bis in idem (mestuidem). Apalagi kasus ini sudah diputus pada tahun 2023, dan objeknya tetap dikuasai oleh Romli. Sementara pihak Desa Warungdowo hingga saat ini belum dapat menguasai objek tersebut,” jelasnya.

Secara terpisah, Kepala Desa Warungdowo, M. Muzammil, yang turut hadir dalam persidangan, menanggapi keterangan saksi dari pihak tergugat. Ia menilai keterangan saksi Khoirul Agus cukup membantu.

“Sebelum tahun 2012, menurut saksi, lahan tersebut sudah dimanfaatkan oleh warga sebagai lapangan olahraga, sepak bola, dan sebagainya. Baru sejak tahun 2012 Romli mulai menguasai lahan itu,” ujar Muzammil.

Ia juga menyebut, saat ditanya di ruang sidang apakah penguasaan Romli atas lahan tersebut disertai izin dari desa, saksi tampak tidak bisa memberikan jawaban yang jelas. (abi/wj)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×