Sengketa Tanah SDN Jeladri Belum Temui Titik Terang, DPRD Sarankan Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Diary Warda
2 Min Read

Sengketa Tanah SDN Jeladri Belum Temui Titik Terang, DPRD Sarankan Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Diary Warda
2 Min Read

PASURUAN, DIALOGMASA.com – Sengketa lahan antara ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang saat ini digunakan sebagai lokasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jeladri masih belum menemukan penyelesaian. Kedua belah pihak telah melakukan audiensi bersama Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin (7/7/2025), namun belum membuahkan hasil konkret.

Persoalan ini bermula dari klaim kepemilikan lahan oleh pihak ahli waris. Mereka menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik keluarganya, sementara Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pendidikan menegaskan bahwa lahan tersebut telah digunakan sebagai fasilitas pendidikan selama puluhan tahun.

Tri Agus Budiharto, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti proses hukum. “Kalau nanti Pemda dinyatakan kalah, kami sudah menyiapkan anggaran untuk penyelesaiannya sesuai putusan pengadilan,” ujarnya usai audiensi.

Ia juga menyebutkan bahwa mediasi telah dilakukan sejak tahun 2024, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Oleh karena itu, pihaknya menilai bahwa jalur hukum menjadi pilihan paling logis.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, turut menyarankan agar pihak ahli waris segera membawa persoalan ini ke pengadilan. “Daripada terus-menerus saling mengadu dan membuang energi, sebaiknya digugat saja agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi IV DPRD, Andri Wahyudi, menyampaikan bahwa kegiatan belajar mengajar di SDN Jeladri tetap berjalan seperti biasa meskipun sedang dalam polemik hukum. “Yang penting proses pendidikan tetap berlangsung sambil menunggu hasil keputusan pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, Herman Hidayat, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada sertifikat resmi atas nama Pemkab Pasuruan terkait tanah tersebut. “Dokumen-dokumen kepemilikan masih berada di tingkat desa. Kami menyarankan agar penyelesaian dilakukan melalui jalur mitigasi yang terstruktur,” tuturnya.

Dengan belum adanya kepastian hukum, DPRD mendorong semua pihak untuk menempuh prosedur yang sah demi menghindari konflik berkepanjangan serta menjaga kondusivitas dunia pendidikan di Kabupaten Pasuruan. (Abi/Wj)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×