Siasat Layangkan Keluhan di Media Sosial agar Tak Berujung Pidana

Diary Warda
2 Min Read

Siasat Layangkan Keluhan di Media Sosial agar Tak Berujung Pidana

Diary Warda
2 Min Read

DIALOGMASA.com – Banyak kasus kriminalisasi konsumen yang melayangkan keluhan melalui media sosial terhadap barang atau jasa semakin marak terjadi. Alih-alih menjamin keadilan, UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE kerap dijadikan ancaman untuk menjerat konsumen.

Konsumen yang menyampaikan keluhan di media sosial kerap terjerat pasal 27 ayat 3 UU ITE karena dianggap mengandung unsur pencemaran nama baik. Dilansir di pengadilannegerikarangayar.go.id menyebut bahwa pencemaran nama baik kerap mengundang perdebatan di tengah masyarakat.

Pencemaran nama baik juga diatur dalam pasal 310 ayat 2 KUHP. YLKI sempat menjadi saksi ahli dari kasus gugatan seorang ibu kepada perusahaan. Sebab, produk dari perusahaan tersebut membuat anaknya sakit.

Alih-alih mendapatkan ganti rugi atas kasus tersebut, sang ibu malah digugat secara pidana dan perdata oleh konsumen. YLKI menilai bahwa UU Perlindungan Konsumen seharusnya benar-benar bisa melindungi konsumen saat menyampaikan keluhan.

Terlebih setelah lahirnya UU ITE yang cenderung menjadi senjata dari pelaku usaha untuk melindungi produk mereka. Banyak konsumen memilih mengajukan aduan melalui media sosial, sebab pengaduan secara langsung kurang mendapatkan respon.

Oleh karena itu, sebagai konsumen harus lebih etis saat menyampaikan keluhan agar tidak jadi boomerang di kemudian hari. Pada dasarnya, konsumen memiliki kesempatan untuk komplain yang telah diatur oleh Undang-Undang.

Namun, pengajuan komplain tidak langsung ke publik, melainkan langsung ke perusahaan tersebut. Komplain dapat Anda ajukan secara tertulis dan langsung disampaikan ke perusahaan atau produsen.

Jika keluhan tidak mendapatkan tanggapan dari perusahaan, konsumen bisa menyampaikan keluhan melalui media sosial. Sebaiknya saat memuat keluhan di media sosial, gunakan inisial perusahaan yang dimaksud.

Penggunaan inisial bertujuan agar tidak menjatuhkan reputasi perusahaan tertentu, melainkan masyarakat lebih berhati-hati. Perhatikan juga ketika mengajukan komplain harus berdasarkan fakta-fakta dan harus objektif. (DH/WD)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×