PASURUAN, DIALOGMASA.com– Sebanyak 120 CPNS formasi umum tahun anggaran 2024 menerima SK dari Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, di sela apel pagi di halaman kantor Bupati pada Senin (26/05). Secara simbolis, SK diserahkan kepada lima perwakilan CPNS pada saat Apel Pagi Bersama, yakni Anne Nurmila Handayani (Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama), Saniyah (Auditor Ahli Pertama), Fajar Ilhamtoro (Polisi Pamong Praja Terampil), Nurul Aizah (Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama), dan Akhmad Fajri Maulana (Petugas Transportasi Perkeretaapian).
Ada sembilan formasi yang menerima SK CPNS, dengan rincian sebagai berikut:
- Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama: 2 orang
- Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama: 18 orang
- Auditor Ahli Pertama: 24 orang
- Auditor Terampil: 5 orang
- Polisi Pamong Praja Ahli Pertama: 13 orang
- Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama: 15 orang
- Polisi Pamong Praja Terampil: 24 orang
- Polisi Pamong Praja Pemula: 24 orang
- Pola Pembibitan Politeknik Transportasi Darat Indonesia Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten: 3 orang
Dalam sambutannya, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menjelaskan bahwa penyerahan SK pengangkatan sebagai CPNS merupakan awal dari pengabdian di Kabupaten Pasuruan. Oleh karena itu, para CPNS dituntut untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi yang dimiliki, serta mampu berkolaborasi lintas organisasi, lintas daerah, lintas ilmu, maupun lintas profesi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, yang dikonfirmasi di sela rapat kerja di Gedung DPRD menjelaskan bahwa penyerahan SK CPNS secara simbolis disampaikan langsung oleh Bupati Pasuruan. Ia menambahkan bahwa terdapat beberapa pesan penting, di antaranya agar para CPNS mampu meningkatkan kapasitas dan kompetensi yang dimiliki serta mampu berkolaborasi lintas sektor.
“Mereka mulai aktif bekerja terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni. Selain itu, juga diserahkan SK purna tugas bagi PNS yang telah mengabdi di Pemkab Pasuruan,” jelasnya singkat. (abi/wj)