Pasuruan (dialogmasa.com) – Polemik soal adanya perangkat desa yang merangkap jabatan di luar tugasnya sebagai aparatur perangkat desa menjadi perhatian DPRD Kabupaten Pasuruan. Salah satu tanggapan datang dari Eko Suryono, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan. Ia menuturkan bahwa persoalan perangkat desa yang merangkap jabatan harus dilihat secara utuh, tidak parsial. Artinya, dari sisi regulasi, perlu dipastikan apakah yang bersangkutan tidak menabrak aturan. Kedua, sumber honor atau gajinya tidak berasal dari sumber yang sama.
Politisi NasDem ini menjelaskan bahwa dalam Perbup No. 54/2022 dan Perbup No. 47/2021 sudah dijelaskan secara detail tugas pokok perangkat desa serta larangan yang tidak boleh dilakukan selama menjabat sebagai perangkat desa.
“Misalkan ada indikasi atau laporan bahwa perangkat desa diduga melanggar aturan, baik terkait rangkap jabatan maupun indisipliner, maka itu menjadi tugas kepala desa untuk melakukan pembinaan dan pengawasan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jam kerja perangkat desa sudah diatur dalam Perbup. Regulasi ini dibuat agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan agar kebutuhan perangkat desa dalam melayani masyarakat bisa lebih mudah dan cepat.
Saat disinggung soal perangkat desa yang rangkap jabatan, Eko menambahkan bahwa selama perangkat desa atau kanwil tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan jam kerja, dan sumber penghasilannya tidak berasal dari anggaran yang sama (APBD), maka tidak menjadi masalah.
Ia mencontohkan, jika perangkat desa bekerja di kantor desa pada pagi hingga siang hari, lalu sorenya memiliki pekerjaan sampingan yang tidak mengikat, maka itu tidak masalah.
“Pada prinsipnya, perangkat desa jangan melanggar aturan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” imbuhnya.
(Abi/Wj)