Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal.
Contents
AdvertorialGM FKPPI Kabupaten Pasuruan Laporkan Ribka Tjiptaning ke Polres Terkait Ujaran ‘Soeharto Bunuh Jutaan Rakyat’Dies Natalis ke-48 SMKN 1 Buduran, Tampilkan Kreativitas dan Jiwa Entrepreneur SiswaKetua TP-PKK Kabupaten Pasuruan Harap KRPL Dukung Upaya Penurunan StuntingRSUD Bangil Imbau Masyarakat Waspadai Obesitas, Bisa Picu Penyakit SeriusKetua DPRD Harap Pembahasan APBD 2026 Tepat Waktu
Melalui kampanye bertema “STOP Peredaran Rokok Ilegal”, masyarakat diingatkan bahwa jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Bupati Pasuruan H. M. Rusdi Sutejo dan Wakil Bupati H. M. Shobih Asrori turut mengimbau agar masyarakat tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.
Laporkan setiap peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi 0895323407724.

