Tanggapi Perombakan Dini AKD DPRD, Lujeng Sudarto: Paripurna DPRD Kemarin Berpotensi Digugat

Mukhamad Jaffar Sodik
1 Min Read

Tanggapi Perombakan Dini AKD DPRD, Lujeng Sudarto: Paripurna DPRD Kemarin Berpotensi Digugat

Mukhamad Jaffar Sodik
1 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Ketua LSM Pusaka, Lujeng Sudarto, menyoroti rapat paripurna internal DPRD Kabupaten Pasuruan yang digelar pada Kamis (19/12/2024) kemarin.

Rapat itu untuk membahas perubahan struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Pasuruan. Ia menilai paripurna tersebut membuka peluang gugatan hukum.

“Paripurna kemarin itu berpotensi digugat secara TUN (Tata Usaha Negara) atau perdata. Pasal 47 ayat 6 PP No. 12 Tahun 2018 jelas menyebutkan masa jabatan ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi adalah selama 2 tahun 6 bulan,” kata Lujeng Sudarto kepada media Dialog Masa, Jumat (20/12/2024).

Lujeng menegaskan bahwa perubahan struktur AKD sebelum masa jabatan berakhir melanggar aturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa keputusan seperti ini dapat memunculkan konflik internal serta mengganggu kredibilitas DPRD.

“Jika aturan yang sudah jelas tidak dipatuhi, maka dampaknya akan serius, baik secara hukum maupun politik,” tambahnya.

Selain menuai kritik dari LSM Pusaka, paripurna ini juga diwarnai aksi walk out oleh anggota DPRD dari Fraksi Golkar sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap perubahan komposisi AKD. (Al/Wd)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×