PASURUAN (dialogmasa.com) – Rencana penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan dipastikan akan molor lagi. Penyebabnya adalah, selain perumusan kode etik DPRD yang belum rampung dibahas oleh Pokja DPRD, juga bersamaan dengan kegiatan bimbingan teknis anggota dewan.
Informasi yang diterima dari internal DPRD menyebutkan bahwa ada tiga parpol yang sudah melayangkan surat ke sekretariat DPRD berupa rekomendasi usulan nama pimpinan DPRD definitif. Pertama, dari Partai PKB (14 kursi), Partai Gerindra (12 kursi), dan Partai Golkar (6 kursi). Sedangkan Partai PDI-P masih belum menyerahkan usulan nama.
Ketua DPRD Abdul Karim, yang dikonfirmasi terkait rekomendasi usulan nama pimpinan definitif, menjelaskan bahwa sudah ada tiga parpol yang mengajukan usulan nama ke Sekretariat DPRD. “Susulan (rekomendasi pimpinan DPRD dari tiga parpol) sudah kami terima, tinggal dari PDI-P saja,” jawab politisi PKB melalui WhatsApp.
Terpisah, Ketua DPD PDI-P Andri, saat dikonfirmasi melalui selulernya, tidak merespons meski nada notifikasi selulernya aktif.
Sesuai dengan aturan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2018, pada Pasal 164 Ayat 3 termaktub bahwa pimpinan DPRD kabupaten/kota berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota.
Juga soal penetapan wakil ketua DPRD kabupaten/kota, yang ditetapkan dari anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua, ketiga, dan keempat, sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota. (abi/al/Wj

)