SUDUT PANDANG, DIALOGMASA.com – Tragedi tenggelamnya seorang anak berusia 12 tahun di area bekas galian tambang di Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, menjadi kabar duka yang seharusnya menggugah perhatian banyak pihak. Peristiwa ini terjadi ketika korban bermain di sekitar genangan air di lahan bekas tambang sebelum akhirnya tenggelam.
Bagi saya, peristiwa tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai kecelakaan biasa. Kejadian ini justru memperlihatkan adanya potensi masalah yang lebih besar, yakni lemahnya pengawasan terhadap kewajiban reklamasi dan pengelolaan pascatambang.
Lubang-lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka tanpa pengamanan jelas merupakan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. Terlebih lagi bagi anak-anak yang sering menjadikan area tersebut sebagai tempat bermain tanpa memahami bahaya yang mengintai di dalamnya. Karena itu, tragedi ini seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah serta seluruh pihak yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Padahal, kewajiban reklamasi dan pengelolaan pascatambang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pemegang izin usaha pertambangan wajib melakukan penataan, pemulihan, dan perbaikan kualitas lingkungan agar lahan yang telah ditambang dapat kembali berfungsi dengan baik.
Selain itu, perusahaan tambang juga diwajibkan menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang dalam bentuk deposito di bank milik negara. Dana tersebut disiapkan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan, sekaligus menjadi instrumen bagi pemerintah untuk memastikan kewajiban reklamasi tetap terlaksana. Jika perusahaan lalai, dana tersebut seharusnya dapat digunakan oleh pemerintah untuk melakukan pemulihan lingkungan.
Namun, keberadaan genangan air di area bekas tambang yang dibiarkan terbuka seperti yang terjadi di Winongan memunculkan pertanyaan besar. Kondisi tersebut berpotensi menjadi indikasi bahwa pelaksanaan reklamasi tidak berjalan secara optimal.
Karena itu, pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Penelusuran harus mencakup status izin usaha tambang, kewajiban reklamasi yang seharusnya dilakukan, serta keberadaan dan penggunaan dana jaminan reklamasi.
Tidak hanya itu, saya juga memandang perlu adanya audit terhadap seluruh aktivitas tambang aktif maupun bekas tambang di Kabupaten Pasuruan. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada lagi lubang-lubang tambang yang dibiarkan terbuka dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan sumber daya alam. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah mitigasi yang nyata, seperti menutup lubang tambang yang berbahaya, memasang pagar pengaman, serta memperketat pengawasan terhadap area bekas tambang yang berada di dekat permukiman.
Tragedi ini tidak boleh berhenti sebagai berita duka semata. Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi serius terhadap tata kelola pertambangan di daerah. Tanpa perbaikan sistem pengawasan dan penegakan kewajiban reklamasi, bukan tidak mungkin tragedi serupa akan kembali terulang.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil dan organisasi mahasiswa, PC PMII Pasuruan merasa memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal persoalan ini. Harapannya, akan ada kejelasan tanggung jawab serta langkah konkret dari pihak-pihak terkait agar keselamatan masyarakat benar-benar terjamin.
Oleh: Andrik Budi Laksono – Ketua Bidang 2 PC PMII Pasuruan

