Transaksi Gagal Total! Pengedar Sabu Gempol Ditangkap Bersama 8 Poket Barang Bukti

gayuh
2 Min Read

Transaksi Gagal Total! Pengedar Sabu Gempol Ditangkap Bersama 8 Poket Barang Bukti

gayuh
2 Min Read

PASURUAN, DIALOGMASA.com — Upaya seorang pria di Gempol untuk mengedarkan sabu gagal total. Polisi lebih dulu menyergapnya di lokasi transaksi sebelum barang haram itu sempat berpindah tangan.
Pelaku berinisial MY (31), warga Dusun Raos Baru, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditangkap pada Rabu 1 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan wilayah tempat tinggalnya.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Pasuruan setelah petugas menerima informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi sabu.

“Begitu kami pastikan kebenaran informasinya, petugas langsung melakukan penyergapan. Dari tangan MY ditemukan delapan poket sabu siap edar dengan total berat bersih 7,767 gram,” kata AKBP Jazuli, kepada media Rabu (8/10/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, sedotan hitam yang dijadikan alat takar, serta satu ponsel merek Redmi warna biru yang digunakan pelaku untuk komunikasi transaksi.

Dalam pemeriksaan, MY mengaku mengedarkan sabu demi keuntungan pribadi sebesar Rp100.000 per gram. Ia juga mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial BA, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Pelaku ini sekaligus pengguna. Ia mendapatkan sabu dari seorang pemasok yang saat ini masih kami buru. Identitasnya sudah kami kantongi,” jelas AKBP Jazuli.

Kini, MY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati. (Reales)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×