ARTIKEL, DIALOGMASA.com – Salah satu persoalan serius dalam sistem hukum di Indonesia adalah menumpuknya peraturan perundang-undangan yang justru melahirkan ketidakpastian hukum. Alih-alih menciptakan kepastian dan keteraturan, banyaknya regulasi sering kali menimbulkan tumpang tindih (disharmoni), pertentangan antar aturan, hingga hambatan birokrasi yang berujung pada meningkatnya biaya kepatuhan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kondisi ini tidak hanya merugikan secara hukum, tetapi juga berdampak langsung pada iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketika aturan saling bertabrakan, masyarakat dan pelaku usaha kesulitan memahami aturan mana yang berlaku dan harus dipatuhi. Aparat penegak hukum pun sering kali memiliki penafsiran berbeda terhadap norma yang sama, sehingga penerapan hukum menjadi tidak konsisten. Akibatnya, hukum kehilangan fungsinya sebagai alat kepastian dan keadilan.
Fenomena tumpang tindih regulasi dapat dilihat dari berbagai sektor. Salah satu contoh paling menonjol adalah Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-undang ini dirancang dengan pendekatan omnibus law yang menggabungkan dan mengubah ketentuan dari sekitar 79 undang-undang lainnya.
Namun dalam praktiknya, banyak pasal dalam UU Cipta Kerja yang diambil langsung dari undang-undang sebelumnya, seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga memunculkan kebingungan dalam penyebutan, rujukan hukum, dan penerapan norma lama maupun norma baru. Situasi ini justru memperumit pemahaman hukum, baik bagi pekerja, pengusaha, maupun aparat penegak hukum.
Contoh lain tampak dalam kewenangan investasi antara pemerintah pusat dan daerah. Di satu sisi, terdapat Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian kewenangan secara desentralistik. Di sisi lain, sejumlah kebijakan dan keputusan presiden terkait investasi cenderung menarik kewenangan perizinan ke pemerintah pusat. Konflik norma ini memicu tarik-menarik kewenangan, memperlambat proses perizinan, serta menimbulkan ketidakpastian bagi investor yang harus berhadapan dengan lebih dari satu otoritas.
Di sektor sumber daya alam, perizinan pertambangan dan perkebunan juga kerap mengalami tumpang tindih. Tidak jarang izin usaha perkebunan berada di atas wilayah yang telah memiliki izin pertambangan, atau berada dalam kawasan hutan yang status hukumnya berbeda. Kondisi ini memicu konflik hukum berkepanjangan, baik antara pelaku usaha, masyarakat, maupun negara, serta membuka ruang sengketa yang sulit diselesaikan secara cepat dan adil.
Masalah serupa juga terjadi dalam ranah hukum pidana, khususnya pada tindak pidana korupsi. Beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, seperti Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf a, sering dianggap tumpang tindih dengan ketentuan dalam KUHP maupun undang-undang sektoral lainnya, seperti UU Kehutanan. Tumpang tindih ini menimbulkan perbedaan penerapan sanksi dan membuka ruang subjektivitas dalam penegakan hukum.
Dalam bidang perpajakan, pengaturan mengenai pengungkapan ketidakbenaran Surat Pemberitahuan (SPT) yang diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta PP Nomor 74 Tahun 2011 juga menunjukkan adanya irisan norma yang berpotensi menimbulkan kebingungan dalam penerapan sanksi administratif maupun pidana.
Secara umum, terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan tumpang tindih peraturan. Pertama, perbedaan hierarki peraturan, di mana peraturan di bawah undang-undang seperti PP, Perpres, atau Perda justru bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Kedua, perbedaan interpretasi dan implementasi di tingkat pusat, daerah, maupun lembaga penegak hukum, yang menyebabkan norma yang sama diterapkan secara berbeda. Ketiga, proses penyusunan regulasi yang kurang transparan dan minim koordinasi, terutama pada peraturan turunan, sehingga tidak selaras dengan aturan yang telah ada sebelumnya.
Tanpa pembenahan serius terhadap tata kelola regulasi, tumpang tindih peraturan akan terus menjadi beban struktural bagi sistem hukum Indonesia. Harmonisasi regulasi, peningkatan kualitas perencanaan perundang-undangan, serta penguatan koordinasi antar lembaga menjadi prasyarat mutlak agar hukum kembali berfungsi sebagai penjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh warga negara.
By. Lujeng Sudarto (Direktur Pus@ka)

