Warga Tuntut Penutupan PT Cargill Akibat Pelanggaran Lingkungan

Mukhamad Jaffar Sodik
3 Min Read

Warga Tuntut Penutupan PT Cargill Akibat Pelanggaran Lingkungan

Mukhamad Jaffar Sodik
3 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Warga Dusun Kedamean, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mendesak pemerintah untuk menutup PT Cargill, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Warga mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut, mulai dari polusi udara, limbah industri, hingga kebisingan. Debu dan fly ash yang dihasilkan pabrik disebut menempel di rumah warga, mengancam kesehatan mereka, terutama anak-anak dan lansia.

“Banyak warga, khususnya anak-anak dan lansia, mengalami gangguan pernapasan akibat debu yang berterbangan. Selain itu, suara mesin pabrik yang terus beroperasi bahkan di malam hari sangat mengganggu waktu istirahat kami,” ujar Rahmat, perwakilan warga kepada Dialog Masa, Jum’at (22/11/24).

Selain polusi udara, limbah tumpi jagung yang dibuang di sekitar permukiman menciptakan lingkungan yang kotor dan berbau busuk. Kondisi ini dinilai tidak hanya merusak kenyamanan tetapi juga meningkatkan risiko penyakit.

Warga juga mendesak agar pemerintah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi tegas kepada PT Cargill, termasuk pemasangan garis pembatas dan papan merah sebagai tanda pelanggaran berat terhadap lingkungan.

Menurut Rahmat, keberadaan pabrik yang terlalu dekat dengan permukiman telah merusak kualitas hidup warga. “Kami ingin pemerintah menegakkan hukum, termasuk mengacu pada Pasal 87, 98, dan 104 UU Nomor 32 Tahun 2009. Perusahaan ini harus bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi, memulihkan lingkungan, dan menerima sanksi pidana jika terbukti melanggar,” tambahnya.

Pasal-pasal tersebut mencakup kewajiban pelaku pencemaran untuk membayar biaya pemulihan lingkungan, hukuman pidana hingga 10 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar. Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan usaha yang menyebabkan kerusakan serius.

Warga berharap tindakan tegas dari pemerintah untuk memastikan lingkungan mereka kembali sehat. “Kami tidak akan berhenti sampai lingkungan kami dipulihkan,” tegas Rahmat.

Terpisah direktur lembaga bantuan hukum (LBH) Pijakan Rakyat Nusantara (PIJAR), Lujeng Sudarto meminta Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) memberikan sanksi bagi PT Cargill Sorini.

“Kita minta kepada Gakkum KLHK memberikan sanksi admintrasi dan sanksi pidana lingkungan kepada PT Cargill Sorini sebagaimana diatur dalam Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Lujeng

Hingga berita ini diturunkan, dialogmasa berusaha mendapatkan konfirmasi dari perusahaan tersebut terkait tuntutan warga ini. (Al/Wd)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×