Waspada Pelanggaran Kontrak Platform Novel Online, Novelis Harus Paham Hak Cipta

Diary Warda
3 Min Read

Waspada Pelanggaran Kontrak Platform Novel Online, Novelis Harus Paham Hak Cipta

Diary Warda
3 Min Read

DIALOGMASA.com – Platform Facebook sedang gaduh setelah munculnya kasus pelanggaran kontrak platform novel online. Namun, kasus sudah menjadi bola liar.

“Ada kabar, kalau salah satu platform berinisial K, kena suspend dari Playstore, gegara dilaporkan oleh platform D. Alasannya: salah satu penulis yg kontrak EX di PF D, membawa juga naskah tsb di PF K,” tulis akun FB @Arrin Knight (15/6/2025)

Si pemilik karya pun sudah mengunggah klarifikasi pada Minggu, 15 Juni 2025. Beberapa penulis di platform K khawatir menerima imbas akibat tidak ditemukannya PF K di Playstore.

Dilansir dari akun Rainn di komunitas gaya hidup Lemon8 (30/01/2024), dalam dunia kepenulisan, kontrak eksklusif sering menjadi topik hangat di antara para novelis. Kontrak ini dinilai menguntungkan karena memberikan hak eksklusif kepada penerbit untuk menerbitkan karya dengan nilai royalti cukup tinggi.

Namun, novelis wajib mempertimbangkan juga kerugian dari kontrak kesepakatan ini. Sebab, novelis memiliki keterbatasan kesempatan untuk menerbitkan karya di tempat lainnya.

Ingin lebih leluasa dalam menerbitkan karya, novelis bisa mencoba jenis kontrak non eksklusif. Kontrak ini membuat penulis bisa mengeksplorasi berbagai platform. Mempertimbangkan dua jenis kontrak ini akan mempengaruhi potensi pendapatan, distribusi karya, dan hak cipta.

Tipe kontrak eksklusif platform I tertera pada poin penjelasan 1.1 yang menyebutkan bahwa cerita hanya boleh berkontrak dengan Innovel dan terbit di platform I. Klausul semacam ini mengikat penulis dengan platform, sehingga harus mematuhi aturan dasar ini.

Dilansir dari hukumonline.com, hak cipta tunduk pada Undang-Undang nomor 28 tahun 2014. Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta menyebutkan jika:

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada ketentuan penerbitan karya dari platform novel online I poin 1.2 menyebutkan bahwa “Cerita tidak boleh terbit di platform lain, juga tidak boleh kontrak dengan platform atau pihak lain meski hanya non eksklusif dengan pihak tersebut.

Penting bagi seorang penulis atau novelis membekali diri dengan pengetahuan yang cukup mengenai peraturan di setiap platform. Sebab, kontrak yang Anda sepakati dengan platform mengikat dan berakibat hukum. (DH/WD)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×