Pasuruan (dialogmasa.com) – Sempat terkatung-katung selama 10 tahun, sengketa tanah di SDN Jeladri 1, Kecamatan Winongan, akhirnya selesai. Anak-anak dipastikan bisa menempati ruang kelas untuk proses belajar. Hal tersebut tidak lepas dari peran penuh Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo (Mas Rusdi) dan Gus Shobih, dalam menyelesaikan persoalan sengketa tanah yang ditempati SDN Jeladri 1, Kecamatan Winongan.
Untuk diketahui, para ahli waris menuntut ganti rugi atas tanah yang ditempati SDN Jeladri 1. Mereka mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan milik orang tua mereka, bukan milik sekolah.
Wakil Bupati Pasuruan, Gus Shobih, bersama rombongan datang ke SDN Jeladri 1 pada Rabu (26/2/2025) pagi untuk melihat kondisi terakhir sekolah. Tak hanya meninjau, mantan politisi senior ini juga melepas sebuah banner dan poster yang digunakan ahli waris untuk menyegel beberapa ruang kelas di sekolah tersebut.

Pembukaan penyegelan ini menjadi angin segar bagi para siswa-siswi dan guru di SDN Jeladri 1 karena mereka akhirnya bisa kembali bersekolah di tempat semula.
Wakil Bupati Pasuruan, Gus Shobih, mengaku bersyukur dapat menuntaskan salah satu pekerjaan rumah Pemkab Pasuruan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
“Itu memang menjadi salah satu komitmen saya bersama Bupati Mas Rusdi dalam membawa perubahan untuk Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.
Salah satu bentuk perubahan tersebut adalah menuntaskan berbagai persoalan di masyarakat yang belum menemukan jalan keluar atau titik temu.
“Menurut saya, kasus ini sudah parah karena ahli waris menggugat sekolah. Hal ini tentu mengganggu kegiatan belajar-mengajar siswa,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang ada, bukti kepemilikan sekolah sudah cukup kuat. Oleh karena itu, hari ini Pemkab Pasuruan resmi membuka kembali sekolah tersebut.
“Saya datang ke sini untuk memastikan bahwa sekolah ini bisa beroperasi lagi serta memastikan segel yang dibuat ahli waris dilepas atau dicopot,” ungkapnya.
Menurut Gus Shobih, dokumen yang dimiliki sekolah sudah cukup kuat. Jika ahli waris merasa tidak terima, ia mempersilakan mereka untuk menempuh jalur hukum.
“Ini negara hukum. Kalau memang merasa punya bukti kuat, silakan gugat. Tinggal nanti dibuktikan di pengadilan. Kami juga punya bukti dokumen yang kuat,” jelasnya.
Sekali lagi, ia menegaskan bahwa SDN Jeladri 1 sudah bisa ditempati kembali. Tidak boleh ada lagi penyegelan atau larangan bagi anak-anak yang ingin bersekolah.
“Mulai tanggal 6 besok, anak-anak sudah bisa kembali ke sekolah untuk mengikuti kegiatan belajar-mengajar seperti semula,” tambahnya.
Sebagai informasi, ratusan siswa-siswi SDN Jeladri 1 harus berpindah tempat dua kali akibat sengketa lahan ini. Ahli waris tidak memperbolehkan adanya aktivitas di sekolah tersebut.
Pertama, anak-anak dipindahkan ke Madrasah Diniyah (Madin) karena sekolah sedang dibangun. Namun, pembangunan terhenti karena dilarang oleh ahli waris.
Selanjutnya, Madin juga direnovasi, sehingga anak-anak akhirnya harus belajar di rumah-rumah warga.
“Sebenarnya, tahun lalu sudah ada pembangunan dari anggaran DAK, tapi dilarang oleh ahli waris. Padahal, sebagian sudah dibenahi,” ungkapnya.
Gus Shobih menegaskan bahwa pembangunan SDN Jeladri 1 adalah prioritas. Oleh karena itu, pihak dinas terkait akan segera menindaklanjutinya.
“Memang belum semua siswa bisa kembali ke sekolah karena beberapa ruang kelas masih rusak. Namun, yang jelas, sekolah ini sudah bisa ditempati lagi,” tutupnya. (Abi/Wj)