HUKUM: Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Contents
AdvertorialPT BPRS Daya Artha Mentari Umumkan Rencana Pengambilalihan Saham Mayoritas oleh Cholid BawazirPT BPRS Daya Artha Mentari Umumkan Rencana Pengambilalihan Saham oleh Cholid BawazirDinas Perhubungan Pasuruan Perketat Rampcheck Jeep Bromo Jelang Libur NataruDr. Muhammad Ali Ridho Memperkenalkan “Qur’anic Holistic Curriculum” di South East Asia Muslim Scientist Conference (SEAMSC) 2025Siswa dan Guru MAN 2 Pasuruan Borong Juara Nasional, Angkat Citra Madrasah hingga Tingkat Nusantara
Ciri-ciri rokok ilegal:
1. Tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos).
2. Dilekati dengan pita cukai palsu.
3. Dilekati dengan pita cukai bekas.
4. Dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
LAPORKAN!
Peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs resmi Bea Cukai:
Nomor layanan pengaduan Bea Cukai: 1500-225.

