PASURUAN (dialogmasa.com) – Laskar Pecinta Alam Pasuruan Raya (LPAPR), di bawah pimpinan Bambang Darma Widjat Moko, SH, resmi melayangkan pengaduan terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Mitra Alam Segar (MAS) atau Ale-ale, Senin (23/09/24).
PT MAS merupakan perusahaan minuman yang berada di latek Bangil dan sebagian wilayah Rembang kabupaten Pasuruan.
Pengaduan ini berfokus pada dugaan pencemaran Sungai Kradenan di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang dianggap merugikan warga setempat.
Sebelum memproses laporan ini, LPAPR telah melakukan dua kali aksi demonstrasi terkait pencemaran lingkungan yang diduga kuat berasal dari limbah PT MAS.
Bambang Darma Widjat Moko menegaskan bahwa LSM LPAPR bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, keagamaan, dan pelestarian sumber daya alam, dengan kegiatan aktif dalam penataan lingkungan.
Dalam laporan tersebut, LPAPR menyebut bahwa sebelum PT MAS beroperasi pada 2010, Sungai Kradenan bersih, jernih, dan dapat dimanfaatkan oleh warga untuk mandi, mencuci, dan aktivitas sehari-hari. Selain itu, ekosistem sungai juga terjaga, dengan ikan seperti conga dan udang hidup sehat di perairan tersebut.
Namun, setelah PT MAS memulai operasinya, kondisi sungai berubah drastis. Air sungai menjadi berbau menyengat, sementara ikan-ikan lokal punah dan hanya menyisakan ikan pembersih kaca yang diduga dilepaskan oleh perusahaan untuk memakan limbah yang tidak memenuhi standar baku mutu.
Dampak ini dirasakan langsung oleh warga, termasuk petani tambak di Desa Masangan dan Kelurahan Kalianyar yang kesulitan mendapatkan air bersih untuk tambaknya, menyebabkan seringnya kematian ikan tambak dan kerugian besar bagi mereka.
Laporan tersebut mencantumkan beberapa kerugian akibat pencemaran ini, antara lain:
– Bau busuk yang menyengat.
– Air sungai tidak lagi bisa digunakan warga.
– Air sungai menyebabkan penyakit kulit seperti gatal-gatal hingga luka.
– Ekosistem sungai rusak, menyebabkan ikan punah.
– Petani tambak mengalami kerugian besar.
– Sulitnya petani tambak mendapatkan air layak.
– Seringnya kematian ikan tambak.
– Air sumur warga berbau busuk.
Kepala Unit Tipidter Polres Pasuruan, Andre Yohanes, menerima laporan dari LPAPR dan akan segera di sampaikan kepada pimpinan agar disposisi segera turun.
“Kita terima aduan dari LPAPR, dan akan kami ajukan kepimpinan, disposisinya bagaimana akan kita tindak lanjuti,” ucapnya.
LPAPR berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti pengaduan ini agar pencemaran di Sungai Kradenan dapat segera diatasi, mengingat dampaknya yang sangat merugikan warga dan lingkungan. (Al/WD)