PASURUAN (dialogmasa.com) – Dugaan adanya kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menaikkan status kasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dari penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan diambil berdasarkan hasil gelar perkara, di mana tim penyidik kejaksaan menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 800 juta.
Hal itu diungkapkan Teguh Ananto, Kajari Kabupaten Pasuruan, saat gelar konferensi pers, Selasa (15/10/2024).
Kajari menuturkan bahwa penanganan kasus PKBM statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah tim penyidik kejaksaan melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
“Ada 33 orang yang sudah kita periksa,” katanya.
Kajari menjelaskan bahwa di Kabupaten Pasuruan terdapat 22 PKBM yang tersebar di 16 kecamatan. Setiap lembaga pendidikan nonformal ini menerima bantuan dengan jumlah yang bervariasi. “Tergantung dari proposal pengajuannya, dan setiap lembaga pun berbeda-beda,” bebernya.
Ia menyebutkan bahwa modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah penggelembungan data siswa hingga dana PKBM. Bahkan, tim penyidik juga menemukan kegiatan fiktif.
“Kaitannya dengan pengajuan fiktif anggaran PKBM ataupun penggelembungan nama-nama maupun data-data sehingga anggaran yang diterima tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” imbuhnya.
Dymas Adji Wibowo, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, menjelaskan bahwa setiap lembaga menerima bantuan dengan jumlah yang bervariasi tergantung dari proposal pengajuannya. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyidikan.
“Untuk PKBM, baru satu lembaga yang kita periksa. Untuk saksi lain, kita sudah memeriksa puluhan orang,” akunya.
Pihaknya juga berencana akan mendatangkan saksi ahli dan mengajukan audit perhitungan kerugian negara.
Saat disinggung soal tahun anggaran yang diduga diselewengkan, dia menjawab bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Namun, dia memastikan anggaran tersebut berasal dari pusat. “Anggaran tahun 2021 sampai 2024 berasal dari pusat,” imbuhnya. (Abi/WJ)