STOP PEREDARAN ROKOK ILEGAL!
Contents
AdvertorialObservasi Kampus MAN 1 Pasuruan Bersifat Sukarela dan Berorientasi EdukatifPerumda Giri Nawa Tirta Sabet Dua Penghargaan IHCBA 2025Harga Emas Naik, Momentum Tepat untuk InvestasiJalan Sehat dan Senam Bersama Meriahkan Puncak HAB Kemenag RI di PasuruanCegah DBD, Pemdes Kalisat Gandeng Puskesmas Rembang Gelar Fogging
“Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2027 tentang Cukai.”
CIRI-CIRI ROKOK ILEGAL:
1. Tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos)
2. Dilekati dengan pita cukai palsu
3. Dilekati dengan pita cukai bekas
4. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
LAPORKAN peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat!
Atau hubungi Bravo Bea Cukai 1500225
GEMPUR ROKOK ILEGAL

