PASURUAN (dialogmasa.com) – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 50 saksi serta mengamankan sejumlah alat bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya menetapkan tersangka tindak pidana korupsi anggaran pendidikan nonformal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Riyadul Arkham yang beralamat di Desa Pelintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka perkara PKBM kali ini adalah Erwin Setiawan, selaku Ketua PKBM. Yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dan terbukti mengakui melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memasukkan data fiktif.
Menurut Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, pihaknya telah memeriksa sebanyak 50 saksi dan menemukan alat bukti terkait tindak pidana korupsi atas hibah kegiatan belajar nonformal sejak 2019 hingga 2024 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku merupakan pegawai tidak tetap di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. Selain itu, pelaku juga merupakan pemilik PKBM,” kata Teguh, Jumat (24/01).
Teguh juga menjelaskan bahwa dalam modusnya, pelaku mengakses bank data nasional. Kemudian, data yang berhasil dibobol tersebut dilakukan pemalsuan.
“Setelah berhasil dibobol, pelaku melakukan pemalsuan data calon peserta didik baru. Sehingga data yang dimaksud menjadi fiktif dan tidak sesuai dengan kenyataan,” jelas Teguh.
Kerugian negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp 2,5 miliar selama 2019 hingga 2024. Dana tersebut masih berasal dari satu PKBM saja.
Erwin kini mendekam di penjara selama 20 hari untuk mencegah hilangnya barang bukti. Pelaku dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Abi/Wj)