PASURUAN (dialogmasa.com) — Polemik Yayasan Irsyadul Mubtadiin dengan Lamat Dusun Babatan, Desa Bakalan, Purwosari, akhirnya berujung ke meja hijau. Persoalan ini terkait upaya penghentian pembangunan TK oleh warga setempat yang mempertanyakan anggaran yang digunakan, apakah bersumber dari CSR perusahaan hasil penjualan avalan sampah MJP Parma yang diterima Madin ataukah dari sumber lain.
Dari pantauan wartawan di sidang kedua di Pengadilan Negeri Bangil pada Rabu (05/02), pihak majelis hakim menghadirkan penggugat, yakni Yayasan Irsyadul Mubtadiin, dan masyarakat yang mengatasnamakan Pembela Madin. Proses sidang disepakati dilakukan mediasi agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
Ahmad Soleh, S.H., M.H., kuasa hukum Pembela Madin, yang dikonfirmasi usai sidang mediasi, mengatakan bahwa dirinya membantah jika warga melakukan penghentian pembangunan TK. Akan tetapi, itu murni aspirasi masyarakat karena dari hasil musyawarah di Dusun Babatan ada persoalan yang belum selesai.
“Karena ada persoalan keuangan yang dibawa oleh yayasan. Awal pendirian yayasan adalah untuk mengakomodir kepentingan Madin, tapi katanya uang itu tidak masuk ke Madin,” tuturnya.
Di sisi lain, ada pembangunan TK sehingga muncul kecurigaan dari masyarakat Pembela Madin. Mereka menduga pembangunan TK itu menggunakan uang yang seharusnya diterima oleh Madin, apalagi pembangunan TK tersebut tidak dibahas dalam rapat dengan masyarakat.
“Perlu digarisbawahi, Bapak, kalau memang pendirian Yayasan Irsyadul Mubtadiin itu untuk kepentingan Madin, sementara Lembaga Madin yang ada saat ini sudah berbadan hukum di bawah naungan LPNU Ma’arif. Awal dari sinilah muncul konflik kedua belah pihak, sehingga uang dari CSR tidak diberikan langsung kepada Madin, melainkan kepada yayasan.”
“Dari hasil mediasi lanjutan, kami masih diminta oleh majelis hakim untuk mengumpulkan resume. Nanti akan ada sidang lanjutan pada Rabu depan,” tambahnya.
Mashul, salah satu warga yang tergugat, mengatakan dirinya bersama warga berharap persoalan ini bisa secepatnya diselesaikan melalui mediasi agar konflik ini tidak berkepanjangan. Ia juga menyayangkan kenapa masalah ini sampai ke meja hijau. Namun, bagaimanapun, dirinya akan menghormati proses hukum ini dan siap menghadiri proses persidangan.
Tatok, kuasa hukum dari Yayasan Irsyadul Mubtadiin, mengatakan bahwa pihaknya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada masyarakat yang mengatasnamakan Pembela Madin lantaran ulah mereka melakukan penghentian pembangunan TK, sehingga yayasan mengalami kerugian material dan immaterial.
“Akibat penghentian pembangunan TK, pembangunan tidak bisa dilanjutkan dan citra yayasan menjadi jelek di masyarakat,” tuturnya.
(Abi/WJ)