PASURUAN (dialogmasa.com) — Dalam rangka menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih, Pemdes Kepulungan menggelar Musdes khusus dengan mengundang jajaran Muspika dan tokoh masyarakat untuk membentuk pengurus serta dewan pengawas Koperasi Desa Merah Putih pada Rabu malam (23/04).
Ada lima orang yang dilantik menjadi pengurus, yaitu Sudarmawan (Ketua), Yoni Suhermawan, Saifudin S., Windayati, dan Januar Romadhona.
Dalam arahannya, Didik Hartono, Kepala Desa Kepulungan, menekankan kepada pengurus dan dewan pengawas agar mereka yang telah mendapat amanat menjalankan tugas dengan benar, jujur, dan tidak keluar dari regulasi Koperasi Desa Merah Putih.
“Di era zaman sekarang, pengurus koperasi harus mengerti betul aturan pasal demi pasal dan juga memahami regulasi,” ungkapnya.
Plt. Camat Gempol, Timbul Wijoyo, mengakui bahwa sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih memang wajib dilakukan di masing-masing desa. Ini sesuai dengan instruksi presiden. Pihaknya juga mendorong desa-desa di wilayah Kecamatan Gempol yang belum terbentuk pengurusannya agar segera membentuk kepengurusan.
Dirinya banyak mendapat kritikan dari luar. Mereka menganggap pembentukan pengurus terkesan dipaksakan. Namun, dirinya menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk niat Pemkab Pasuruan dalam menyukseskan program pemerintah pusat.
“Kami optimistis, mereka yang terpilih nanti adalah orang yang siap mengemban amanah dan memiliki jiwa entrepreneur. Insyaallah, yang terpilih adalah orang-orang terbaik dari yang terbaik,” pungkasnya. (Abi/Wj)