PASURUAN (dialogmasa.com) – Untuk memberikan perlindungan kepada para nelayan di Kabupaten Pasuruan selama bekerja mencari ikan laut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendaftarkan ribuan nelayan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan bagi nelayan kecil saat mengalami kecelakaan kerja maupun kematian akibat kecelakaan saat melaut.
Menurut keterangan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan, Alfi Khasanah, tahun 2025 ini ada 1.800 nelayan kecil yang sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka berasal dari 5 kecamatan pesisir, yakni Lekok, Kraton, Nguling, Bangil, dan Rejoso, serta 1 kecamatan perairan umum darat (PUD), yaitu Grati.
Tak hanya memfasilitasi pendaftaran saja, namun seluruh iuran jaminan sosial alias premi yang menjadi tanggung jawab nelayan dan wajib dibayarkan tiap bulannya juga ditanggung pemerintah daerah melalui Dinas Perikanan selama satu tahun.
“Untuk preminya sebesar Rp16.800 per bulan dan kami tanggung selama satu tahun. Setelah itu ditanggung oleh para nelayan,” kata Alfi, Kamis (24/4).
Hingga saat ini, jumlah nelayan Kabupaten Pasuruan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 4.300 orang atau hampir mencapai 50 persen dari jumlah nelayan di Kabupaten Pasuruan, yakni 8.543 orang.
“Kami berharap tak sampai 4–5 tahun lagi, semua nelayan di Kabupaten Pasuruan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Dengan didaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, saat bekerja melaut maka para nelayan bisa bekerja tenang tanpa was-was. Sebab, kini memiliki jaminan sosial yang nantinya akan bermanfaat ketika dibutuhkan. (Abi/Wj)