Warga Tolak Pembangunan Mega Proyek Setinggi 197 Meter

Diary Warda
2 Min Read

Warga Tolak Pembangunan Mega Proyek Setinggi 197 Meter

Diary Warda
2 Min Read

MALANG (dialogmasa.com) – Warga yang berasal dari Kelurahan Blimbing menolak mega proyek milik PT Tanrise Property Indonesia. Deklarasi Warga Peduli Lingkungan menolak rencana pembangunan dua apartemen dan satu hotel setinggi 197 meter tersebut.

Pembangunan gedung apartemen dan hotel yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang mendapat penolakan dari warga. Lokasi proyek PT Tanrise Property berdekatan dengan Plaza Telkom dan Masjid Sabilillah.

Warga yang tergabung dalam Warpel secara eksplisit menolak pembangunan skala besar tersebut. Koordinator WARPEL menjelaskan adanya kekhawatiran permasalahan yang tak diselesaikan pihak pengembang.

Sebab, PT Tanrise Property memiliki catatan permasalahan dengan warga terdampak pada pembangunan apartemen yang ada di Surabaya.

“Menolak dengan tegas rencana pembangunan yang akan merusak ruang hidup kami secara keseluruhan. Menolak terbitnya AMDAL oleh Pemkot Malang sebagai perwujudan kepedulian dan keberpihakan pada warga masyarakat terdampak,” ucap Centya sebagaimana terlihat pada video unggahan akun IG @Malang Raya Info (28/4).

Mega proyek seluas 12.172 meter perseg mulai dari lahan di sebelah barat Telkom hingga ke Jalan Candi Kalasan bersebelahan dengan SDN Blimbing 3.

Rencana pembangunan tersebut tidak sedikitpun memperhatikan hak-hak warga. Oleh karena itu, Warga Peduli Lingkungan atau WARPEL menyampaikan empat poin penting tuntutan, antara lain:

  1. Menolak segala bentuk gangguan perpecahan silaturahmi warga hanya untuk kepentingan PT Tanrise Property Indonesia.
  2. Dengan tegas menolak rencana pembangunan yang bisa merusak ruang hidup secara keseluruhan.
  3. Menolak rencana pembangunan mega proyek dua apartemen dan satu hotel bintang lima yang dilakukan PT Tanrise Property tanpa memperhatikan hak-hak warga yang telah mendapat jaminan Undang-Undang dan hukum yang berlaku.
  4. Menolak terbitnya AMDAL yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Malang sebagai perwujudan keadilan dan keberpihakan terhadap warga masyarakat yang terdampak.

Warga yang menyuarakan penolakan berharap Pemerintah Kota Malang bisa menjembatani kepentingan warga dan pihak PT Tanrise Property.

Diketahui pihak pengembang mendatangi warga setempat pada Maret 2025 lalu untuk konsultasi AMDAL, namun mendapatkan teguran. Namun, sudah terpampang spanduk bahwa izin AMDAL sudah diperoleh. (DH/WD)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×