Fortrans Audiensi dengan Kejari Pasuruan, Soroti Peran TP3D dalam Tata Kelola Anggaran

Diary Warda
2 Min Read

Fortrans Audiensi dengan Kejari Pasuruan, Soroti Peran TP3D dalam Tata Kelola Anggaran

Diary Warda
2 Min Read

PASURUAN, DIALOGMASA.com – Forum Transparansi (Fortrans) menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri Pasuruan pada Senin (23/6/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Fortrans menyoroti beberapa hal diantaranya tata kelola anggaran dan komitmen antikorupsi di Kabupaten Pasuruan, khususnya terkait peran dan kewenangan Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D).

Dalam audiensi itu, dua aktivis dari wilayah barat dan timur Pasuruan, Lujeng Sudarto dan Maky, menjadi juru bicara. Keduanya mempertanyakan fungsi TP3D yang dinilai terlalu dominan dalam pengambilan keputusan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Maky menyampaikan keresahannya atas mekanisme distribusi informasi anggaran di setiap dinas yang disebut-sebut harus melalui TP3D. “Nah ini bagaimana, lembaga baru kok bisa mengatur roda pemerintahan secara keseluruhan?” ujarnya.

Senada, Lujeng Sudarto, koordinator aktivis dari Pasuruan Barat, menilai bahwa pengelolaan anggaran seharusnya dibahas melalui Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran (Timgar) yang berada di ranah legislatif, bukan oleh TP3D. “Ini kan sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyatakan akan mendalami lebih lanjut fungsi dan kewenangan TP3D. Ia menegaskan bahwa secara aturan, pengelolaan anggaran merupakan kewenangan dinas-dinas, bukan lembaga lain di luar itu.

“Saya akan pelajari dulu dan lihat faktanya seperti apa tupoksi tugas TP3D itu, karena yang bisa mengelola anggaran itu adalah dinas-dinas. Oleh karena itu kami akan pelajari sebelum melakukan tindakan,” pungkas Teguh. (AL/WD)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×