PASURUAN, DIALOGMASA.com –
Setelah melalui proses pembahasan yang cermat di masing-masing komisi bersama mitra kerja DPRD, akhirnya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2025 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Senin (28/07/2025).
Rapat tersebut diawali dengan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing komisi DPRD. Secara aklamasi, seluruh komisi menyatakan persetujuannya terhadap rancangan P-APBD 2025 untuk ditetapkan sebagai Perda. Namun demikian, tidak semua usulan komisi dapat diakomodasi dalam perubahan anggaran kali ini.
Keterbatasan anggaran menjadi alasan utama. Selain itu, semua usulan harus sesuai dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) yang telah ditetapkan sebelumnya.
Bupati Rusdi: Tidak Semua Usulan Bisa Diakomodasi
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan bahwa selama proses pembahasan bersama komisi DPRD, terdapat banyak masukan dan permintaan dari dewan. Namun demikian, tidak semuanya dapat dimasukkan dalam P-APBD 2025.
“Kita sesuaikan dengan kekuatan anggaran daerah. Tidak semua permintaan bisa diakomodasi,” ujar Bupati Rusdi usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
Ia juga berharap agar kebijakan fiskal tahun 2026 lebih longgar, sehingga program-program prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat bisa diperluas.
“Kita berharap dengan kebijakan fiskal yang lebih longgar pada 2026, pembahasan APBD tahun depan bisa mengakomodir lebih banyak program. Skala prioritas tetap menjadi dasar dalam penentuan anggaran,” imbuhnya.
Fokus pada Pendidikan dan Infrastruktur
Dalam struktur P-APBD 2025, Pemkab Pasuruan memprioritaskan anggaran untuk sektor pendidikan, infrastruktur, dan perencanaan strategis jangka panjang. Meski begitu, keterbatasan ruang fiskal membuat tidak semua aspirasi masyarakat dapat langsung diakomodasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Tri Widya Sasangka, turut menjelaskan bahwa beberapa usulan memang bisa diterima, terutama yang sudah tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) namun belum sempat direalisasikan.
“Ada sejumlah usulan yang bisa diakomodasi, asalkan tidak keluar dari ketentuan regulasi. Untuk detail angkanya, bisa ditanyakan ke BPKPD,” jelas Yudha singkat.
Dengan disahkannya P-APBD 2025, diharapkan arah pembangunan Kabupaten Pasuruan tetap berjalan secara berkesinambungan, dengan penguatan pada program-program strategis yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Abi/Wj

