PASURUAN, DIALOGMASA.com –
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pasuruan menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 untuk dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Meski demikian, para wakil rakyat memberikan sejumlah penekanan agar kebijakan belanja daerah benar-benar mengarah pada program prioritas.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menuntaskan pembahasan KUA-PPAS 2026 sebagai dasar penyusunan nota kesepakatan.
“Dari hasil pembahasan, perkiraan pendapatan daerah tahun 2026 mencapai Rp3,499 triliun. Anggaran itu harus difokuskan untuk membiayai program prioritas pembangunan daerah sesuai RPJMD dan RKPD 2026, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan dan efisiensi belanja,” jelas politisi PKB asal Bulusari, Gempol, Kamis (21/08).

Ia menambahkan, arah pembangunan 2026 perlu dipusatkan pada peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan infrastruktur dasar dan konektivitas wilayah, pemberdayaan ekonomi kerakyatan termasuk UMKM dan ekonomi kreatif, penanggulangan kemiskinan serta pengurangan pengangguran, reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik, serta peningkatan ketahanan pangan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana.
Samsul juga menekankan pentingnya alokasi anggaran yang proporsional dan merata antar kecamatan, sekaligus mendorong efisiensi belanja aparatur agar lebih banyak anggaran dapat diarahkan untuk belanja publik dan layanan dasar.
Sementara itu, juru bicara Banggar DPRD, Agus Suyanto, meminta agar pokok-pokok pikiran DPRD hasil penyerapan aspirasi masyarakat dapat diakomodasi dalam PPAS 2026.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, karena pokir berasal dari aspirasi yang disampaikan saat reses,” ujarnya.
Banggar juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi, antara lain Pemkab Pasuruan perlu meningkatkan kedisiplinan dalam penyusunan anggaran agar tidak terjadi keterlambatan perencanaan dan pelaksanaan, mempercepat digitalisasi perencanaan serta penganggaran guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, mengoptimalkan sumber-sumber PAD baru tanpa membebani masyarakat secara berlebihan, serta melakukan monitoring dan evaluasi program prioritas secara berkala dengan melibatkan DPRD dan masyarakat.
(abi/wj)