PASURUAN, DIALOGMASA.com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap Kepala dan Guru Sertifikasi IGRA (Ikatan Guru Raudlatul Athfal) dari Kecamatan Gempol, Pandaan, dan Prigen. Kegiatan berlangsung di RM Pak Majid, Durensewu Pandaan, Selasa (16/9/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kankemenag Kabupaten Pasuruan, H. Machsun Zain, S.Ag, M.Si; Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) H. Bustanul Arifin, S.Pd, M.Pd; Pengawas Madrasah, Ririn Masyhuriyah, M.Pd; Ketua IGRA tiga kecamatan; serta puluhan guru sertifikasi. Total guru sertifikasi RA di tiga kecamatan itu berjumlah 50 orang, dengan rincian 18 lembaga RA di Gempol, 13 lembaga RA di Pandaan, dan 13 lembaga RA di Prigen.
Dalam arahannya, Kepala Kankemenag Pasuruan, Machsun Zain, menegaskan pentingnya keikhlasan dan semangat para guru dalam menjalankan tugas.

“Apapun kondisinya, tetaplah semangat. Tugas guru RA dalam memberikan pendidikan pada anak usia dini adalah amaliah yang sangat mulia. Apa yang telah panjenengan lakukan kelak akan menjadi deposito di akhirat,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa guru tidak hanya mengajar, tetapi harus terus meningkatkan kompetensi serta mengikuti perkembangan dunia pendidikan.
“Guru RA seyogyanya istiqomah dalam niatan amalanku adalah ibadahku. Selain itu, guru harus melek IT, cerdas memanfaatkan media sosial sebagai sarana pengembangan diri, dan mengistiqomahkan kebaikan dalam keseharian,” pesan Machsun.
Sementara itu, Kasi Pendma Kemenag Pasuruan, H. Bustanul Arifin, menyampaikan bahwa monitoring tunjangan profesi guru (TPG) merupakan kewajiban sesuai regulasi.
“Monev TPG menjadi suatu keniscayaan berdasarkan regulasi yang ada. Guru RA maupun madrasah biasanya merangkap dalam hal mengajar. Yang menjadi persoalan bukan merangkapnya, tetapi bagaimana memastikan tidak terjadi kerangkapan bantuan,” jelasnya.
Bustanul menambahkan, guru sertifikasi wajib melakukan pengembangan diri setiap semester. Ia juga menekankan aturan terkait pembayaran tunjangan profesi.
“Tunjangan profesi tidak akan dibayarkan di atas usia 60 tahun, ketika guru meninggal dunia, cuti alasan penting lebih dari enam hari, cuti sakit lebih dari 15 hari, atau tidak hadir tanpa keterangan selama tiga hari berturut-turut,” tegasnya.
Kegiatan Monev ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran guru RA akan pentingnya profesionalisme sekaligus memperkuat peran mereka dalam mencetak generasi sejak usia dini. (AL/WD)