Penjual 1.830 Botol Miras Divonis 6 Bulan Percobaan di Sidang Tipiring PN Bangil

gayuh
2 Min Read

Penjual 1.830 Botol Miras Divonis 6 Bulan Percobaan di Sidang Tipiring PN Bangil

gayuh
2 Min Read

PASURUAN, DIALOGMASA.com – Sidang perkara kepemilikan ribuan botol minuman keras (miras) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada Senin (22/9/2025). Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) tersebut, majelis hakim memutuskan terdakwa hanya dijatuhi hukuman denda Rp3 juta dengan masa percobaan enam bulan.

“Barang bukti sudah kami serahkan dalam persidangan dan dinyatakan sah untuk dirampas negara. Selanjutnya akan dilakukan pemusnahan sesuai aturan hukum,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Feri Ardianto, Selasa (23/9/2025).

Vonis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut denda Rp50 juta. Putusan tersebut menuai perhatian publik karena dianggap tidak sebanding dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, yakni 1.830 botol miras.

Menurut Feri, meski hanya percobaan, hukuman tetap memiliki konsekuensi hukum. “Jika dalam enam bulan ke depan terdakwa terbukti mengulangi perbuatan, maka pidana akan langsung dijalankan. Keputusan hakim juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Pasuruan menegaskan pihaknya hanya menjalankan tugas penindakan di lapangan, sedangkan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan dan pengadilan.

“Razia kami lakukan sesuai peraturan daerah yang berlaku. Kami berharap ada efek jera, mengingat miras sering memicu gangguan ketertiban,” kata Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho.

Ribuan botol miras yang menjadi barang bukti saat ini telah diserahkan ke kejaksaan. Pemusnahan tinggal menunggu jadwal resmi, dan Satpol PP memastikan siap mendampingi hingga proses tersebut selesai. (Abi/Wj)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×