Mengancam Kerusakan Ekologis, GMNI Pasuruan Menolak Realestat di Prigen Kabupaten Pasuruan

gayuh
4 Min Read

Mengancam Kerusakan Ekologis, GMNI Pasuruan Menolak Realestat di Prigen Kabupaten Pasuruan

gayuh
4 Min Read

PASURUAN, DIALOGMASA.com — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Pasuruan menegaskan sikap penolakannya terhadap rencana pembangunan proyek realestat di kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

GMNI menilai proyek tersebut berpotensi mengancam keseimbangan ekologis, merusak kawasan lindung, serta mencederai amanat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010.

Kecamatan Prigen secara tegas ditetapkan dalam RTRW sebagai kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, serta kawasan rawan bencana di bawah pengelolaan Taman Hutan Raya R. Soerjo dan Taman Wisata Alam Tretes, yang memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan hidrologi dan keanekaragaman hayati di lereng Gunung Arjuna–Welirang.

Dalam dokumen RTRW Pasuruan, khususnya pada Pasal 10–12, ditegaskan bahwa kawasan lindung tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan budidaya, termasuk pembangunan perumahan komersial atau realestat.

Selain itu, Pasal 43 RTRW menyebutkan bahwa wilayah Prigen merupakan bagian dari daerah imbuhan air tanah Pegunungan Arjuna–Welirang, yang harus dilindungi karena berfungsi sebagai penyedia utama cadangan air tanah bagi wilayah bawah Kabupaten Pasuruan.

Pembangunan realestat di kawasan tersebut akan menurunkan daya resap air, meningkatkan risiko erosi dan longsor, serta memicu penurunan kualitas ekosistem hutan lindung.

GMNI Pasuruan mengingatkan bahwa pengembangan permukiman berskala besar di kawasan konservasi akan membawa tiga dampak utama:

  • Penurunan fungsi resapan air, yang menyebabkan krisis air bersih di wilayah Pandaan dan Bangil.
  • Peningkatan potensi bencana, khususnya longsor dan banjir bandang, akibat perubahan bentang lahan di daerah lereng.
  • Hilangnya vegetasi alami dan satwa endemik, yang selama ini menjadi penyangga ekosistem Gunung Arjuna–Welirang.

Secara hukum, proyek realestat di kawasan lindung bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 dan 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

Wakabid Politik DPC GMNI Pasuruan, Bung Tobroni, menyatakan bahwa proyek realestat ini adalah bentuk nyata ketamakan kapital atas ruang hidup rakyat. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya berpihak pada kedaulatan ekologis dan keselamatan ruang publik, bukan tunduk pada kepentingan investor.

“Pembangunan realestat di Prigen ini bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tapi juga penghianatan terhadap amanat ekologis Pasuruan. Pemerintah daerah seharusnya menegakkan RTRW, bukan menjual ruang hidup rakyat demi investasi sesaat. Kami dari GMNI Pasuruan menolak tegas proyek ini dan siap mengawal hingga tuntas,” tegas Bung Tobroni, Wakabid Politik DPC GMNI Pasuruan.

Lebih lanjut, Tobroni menekankan bahwa Prigen bukan ruang ekonomi bebas, melainkan zona konservasi strategis yang menjadi paru-paru Pasuruan dan daerah sekitarnya. “Jika pemerintah mengabaikan fungsi lindung dan daya dukung lingkungan, maka bencana ekologis hanya soal waktu,” tambahnya.

GMNI Pasuruan mendesak ;

  • Bupati Pasuruan membatalkan realestet dan DPRD meninjau ulang seluruh izin pembangunan di kawasan Prigen;
  • DLH dan Dinas Cipta Karya agar melakukan audit AMDAL dan penegakan hukum tata ruang terhadap proyek yang melanggar;
  • Masyarakat dan akademisi lokal untuk bersama-sama mengawal kebijakan tata ruang berbasis keberlanjutan ekologis.

GMNI menilai, arah pembangunan Kabupaten Pasuruan harus kembali pada visi RTRW, yakni “mewujudkan pembangunan yang berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan.”

Prigen bukan sekadar kawasan wisata, tetapi ruang hidup ekologis yang menopang masa depan generasi Pasuruan.

“Mereka yang merusak alam, sejatinya sedang menulis bencana untuk anak cucu sendiri,” tutup Bung Tobroni. (Reales)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×