STOP PEREDARAN ROKOK ILEGAL

Diary Warda
1 Min Read

STOP PEREDARAN ROKOK ILEGAL

Diary Warda
1 Min Read

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat menghambat pembangunan daerah yang bersumber dari dana cukai.

👉 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi.

Kenali ciri-ciri rokok ilegal agar kita tidak menjadi bagian dari pelanggaran:

  1. Rokok dengan pita cukai palsu
  2. Rokok dengan pita cukai bekas
  3. Rokok dengan pita cukai berbeda
  4. Rokok polos tanpa pita cukai

Mari kita dukung bersama komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan, di bawah kepemimpinan
🟢 H. M. Rusdi Sutejo, Bupati Pasuruan, dan
🟢 H. M. Shobih Asrori, Wakil Bupati Pasuruan,
untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum, berintegritas, dan turut menjaga keuangan negara dari kebocoran akibat rokok ilegal.

🚨 Jika Anda menemukan peredaran rokok ilegal di sekitar Anda, segera laporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi nomor:
📞 0895-3234-07724

Bersama, kita STOP PEREDARAN ROKOK ILEGAL demi Pasuruan yang maju, tertib, dan sejahtera!

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×