Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat menghambat pembangunan daerah yang bersumber dari dana cukai.
👉 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi.
Kenali ciri-ciri rokok ilegal agar kita tidak menjadi bagian dari pelanggaran:
- Rokok dengan pita cukai palsu
- Rokok dengan pita cukai bekas
- Rokok dengan pita cukai berbeda
- Rokok polos tanpa pita cukai
Mari kita dukung bersama komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan, di bawah kepemimpinan
🟢 H. M. Rusdi Sutejo, Bupati Pasuruan, dan
🟢 H. M. Shobih Asrori, Wakil Bupati Pasuruan,
untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum, berintegritas, dan turut menjaga keuangan negara dari kebocoran akibat rokok ilegal.
🚨 Jika Anda menemukan peredaran rokok ilegal di sekitar Anda, segera laporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi nomor:
📞 0895-3234-07724
Bersama, kita STOP PEREDARAN ROKOK ILEGAL demi Pasuruan yang maju, tertib, dan sejahtera!