Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal.
Contents
AdvertorialSTOP Peredaran Rokok IlegalSTOP PEREDARAN ROKOK ILEGALSabet Emas Robotik di Malaysia, MAN 1 Pasuruan Manjur Cetak Juara Nasional hingga DuniaProgram MBG di MTsN 5 Pasuruan Berjalan Lancar, Siswa Antusias Karena Hemat Uang SakuInovatif! Proposal Riset Siswa MTsN 6 Pasuruan Melaju ke Final Kompetisi Nasional Kemenag
Melalui kampanye bertema “STOP Peredaran Rokok Ilegal”, masyarakat diingatkan bahwa jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Bupati Pasuruan H. M. Rusdi Sutejo dan Wakil Bupati H. M. Shobih Asrori turut mengimbau agar masyarakat tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.
Laporkan setiap peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi 0895323407724.