STOP Peredaran Rokok Ilegal

Diary Warda
1 Min Read

STOP Peredaran Rokok Ilegal

Diary Warda
1 Min Read

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal.


Melalui kampanye bertema “STOP Peredaran Rokok Ilegal”, masyarakat diingatkan bahwa jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Bupati Pasuruan H. M. Rusdi Sutejo dan Wakil Bupati H. M. Shobih Asrori turut mengimbau agar masyarakat tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.
Laporkan setiap peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi 0895323407724.

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×