PT BPRS Daya Artha Mentari Umumkan Rencana Pengambilalihan Saham Mayoritas oleh Cholid Bawazir

gayuh
2 Min Read

PT BPRS Daya Artha Mentari Umumkan Rencana Pengambilalihan Saham Mayoritas oleh Cholid Bawazir

gayuh
2 Min Read

PASURUAN, DIALOGMASA.com – PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Daya Artha Mentari mengumumkan telah menyetujui Rancangan Pengambilalihan (Akuisisi) saham mayoritas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2025.

Pengambilalihan ini akan dilakukan oleh Bapak Cholid Bawazir, yang beralamat di Jl. Johor 29 RT. 002, RW. 006, Kel. Perak Timur, Kec. Pabean Cantian, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Aksi korporasi ini akan mengubah secara signifikan struktur kepemilikan saham BPRS Daya Artha Mentari.

Sebelum Pengambilalihan:
M. OKBAH merupakan pemegang saham terbesar.

Total saham yang beredar berjumlah 452.121 lembar dengan nilai nominal Rp4.521.210.000.

Setelah Pengambilalihan dan Penambahan Modal:
Bapak Cholid Bawazir akan menjadi Pemegang Saham Utama dengan kepemilikan sebesar 685.142 lembar saham.

Persentase kepemilikan Bapak Cholid Bawazir akan mencapai 91,09% dari total saham.

Total saham yang beredar setelah penambahan modal akan menjadi 752.121 lembar saham dengan total nominal Rp7.521.210.000.

Sejumlah pemegang saham lama, seperti PDM KAB PASURUAN , IRFAN ARIF ABDILLAH , dan M.HASIRUDIN , tetap mempertahankan porsi sahamnya, meskipun persentasenya menurun setelah adanya penambahan modal.

Pelaksanaan Pengambilalihan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengumuman ini disampaikan sehubungan dengan surat dari OJK No. S- 535/KO.1401/2025.

BPRS Daya Artha Mentari saat ini sedang dalam proses pelaksanaan pengumuman di surat kabar dan seluruh jaringan kantor.
Perkiraan jangka waktu Pelaksanaan Pengambilalihan ditargetkan paling lama tanggal 15 Desember 2025.

Untuk diketahui PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH DAYA ARTHA MENTARI adalah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang berkedudukan di Jl. RA. Kartini No. 37, Desa/Kelurahan Dermo, Kec. Bangil. Kab. Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.

BPRS ini merupakan Peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan memiliki jaringan pelayanan kas di Pandaan, Gempol, Lawang, dan Pasuruan. (Reales)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×