JAKARTA, DIALOGMASA.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memprediksi ekspor produk perikanan Indonesia ke Taiwan dan Korea Selatan akan meningkat menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2026. Peningkatan ini dipicu terbitnya 33 approval number baru dari otoritas kompeten kedua negara tersebut, yang memungkinkan lebih banyak Unit Pengolahan Ikan (UPI) Indonesia menembus pasar ekspor.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, mengatakan persetujuan tersebut diperoleh setelah melalui komunikasi intensif antarotoritas serta proses joint pre-border inspection. “Kami telah menerima notifikasi resmi dari otoritas Taiwan dan Korea Selatan terkait persetujuan approval number bagi 33 UPI baru yang kami ajukan,” ujarnya, dilansir dari KKP web, di Jakarta, Selasa (27/1).
Dengan penambahan tersebut, total UPI Indonesia yang mengantongi approval number dari Korea Selatan kini mencapai 710 perusahaan, sedangkan dari Taiwan sebanyak 711 UPI. Dari 33 UPI baru, sebanyak 15 perusahaan dapat mengekspor ke Korea Selatan, di antaranya PT Belawan Samudera Abadi, PT Muara Laut Sejahtera, PT Samudra Sinar Harapan, PT Kiu Kiu Fishery, dan PT Djakarta Mina Persada. Sementara 18 UPI lainnya mendapat izin ekspor ke Taiwan, seperti PT Samudra Sinar Harapan, PT Muara Laut Sejahtera, PT Bahari Asnimindo Seafood, PT Kiu Kiu Fishery, dan PT Hasil Samudera Melimpah.
Data KKP menunjukkan tren ekspor perikanan ke dua negara tersebut terus meningkat. Sepanjang 2025, volume ekspor ke Korea Selatan tercatat 26.107 ton dengan nilai sekitar USD 87,3 juta (Rp 1,37 triliun). Sementara ekspor ke Taiwan mencapai 57.308 ton dengan nilai sekitar USD 106,35 juta (Rp 1,78 triliun).
Adapun komoditas unggulan yang diekspor ke Korea Selatan meliputi shrimp cracker pellets, rumput laut kering Eucheuma cottonii, frozen itoyori surimi, dan frozen Argentina red shrimp. Sedangkan untuk Taiwan antara lain live babylon shell, live nylon shell, frozen squid, frozen tilapia belly meat, dan live hard clam.
Ishartini menjelaskan, penerbitan approval number oleh negara tujuan ekspor mensyaratkan pemenuhan standar sanitasi, higiene, serta prinsip keamanan pangan yang ketat. Pengajuan izin ini juga hanya dapat dilakukan oleh competent authority yang diakui negara pengimpor.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen KKP dalam mendorong diversifikasi tujuan ekspor dan jenis komoditas melalui penerapan quality assurance yang ketat dan konsisten dari hulu hingga hilir.
Sementara itu, kabar peningkatan peluang ekspor ini disambut positif warga pesisir. Salah seorang warga Pasuruan, Saiful menilai kebijakan ini dapat menjadi angin segar bagi nelayan yang belakangan mengalami masa sepi. “Bagus kalau ada kesepakatan untuk ekspor dengan negara lain, kalau nggak salah beberapa waktu yang lalu keluarga pesisir yang merupakan nelayan mengeluh sepi di usahanya,” ujarnya. (Red)

