PASURUAN, DIALOGMASA.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuka peluang luas bagi petani, peternak, dan nelayan untuk terlibat langsung sebagai pemasok bahan pangan, meski tidak berbadan hukum. Mereka dapat menjual hasil produksinya secara langsung ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat, selama memenuhi standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat pemerintah yang mewajibkan penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan pelaku usaha lokal, termasuk perorangan.
“Dalam Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, dan BUMDesa,” kata Nanik S. Deyang, Wakil Kepala BGN, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026), sebagaimana dilansir detikFinance.
Mitra MBG dari SPPG Cukurgondang 1, Pasuruan, Anjar Supriyanto, membenarkan bahwa Program MBG tidak membatasi keterlibatan hanya pada pemasok berbadan hukum. Menurutnya, petani, peternak, maupun nelayan perorangan tetap dapat berpartisipasi secara langsung.
“Kalau berbadan hukum namanya suplayer ada perjanjian tertentu. Sangat boleh bagi petani langsung menjual ke SPPG setempat,” ungkap Anjar kepada Dialogmasa, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam konsep idealnya pemerintah mengolaborasikan dapur MBG dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, di lapangan, kesiapan BUMDes masih belum sepenuhnya maksimal.
“Pada dasarnya konsep MBG itu harus dengan BUMDes. Namun kita sama-sama tau bahwa BUMDes tidak dapat diandalkan,” jelasnya.
Terkait bahan pangan yang dapat disuplai ke dapur MBG, Anjar menegaskan bahwa aspek utama yang menjadi perhatian adalah kesegaran dan kehigienisan produk. Adapun ketentuan teknis lainnya dapat dikonsultasikan langsung melalui SPPG terdekat.
“Bisa langsung ke SPPG setempat dengan kualifikasi barang yang sesuai standar BGN. Yang penting segar dan higienis,” imbuhnya.
Dengan kebijakan tersebut, Program MBG menjadi angin segar bagi petani, peternak, dan nelayan lokal untuk masuk dalam rantai pasok pangan nasional sekaligus menggerakkan ekonomi daerah. (AL/WD)

