PASURUAN, DIALOGMASA.com – Perang terhadap peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Pasuruan kian digencarkan. Tim gabungan yang melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melakukan operasi terpadu di sejumlah wilayah, Jumat (27/2/2026). Dalam razia tersebut, sebanyak 2.800 batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Operasi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB itu menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi jalur distribusi rokok tanpa pita cukai maupun bercukai palsu. Tiga tim diterjunkan ke wilayah Rembang, Bangil, dan Kraton.
Di Kecamatan Rembang, tepatnya di Dusun Krajan, Desa Pandean, petugas menemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai di sebuah toko kelontong. Dari Toko Karomah, aparat menyita 2.000 batang rokok merek Suryaku dan Bonte yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.

Pengembangan operasi kemudian mengarah ke jalur distribusi melalui jasa ekspedisi. Di salah satu gerai pengiriman barang di Bangil, tim menemukan paket berisi 800 batang rokok ilegal, terdiri dari merek GA Bold sebanyak 600 batang dan SA Mild sebanyak 200 batang. Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 2.800 batang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang adil.
Menurutnya, praktik peredaran rokok ilegal masih ditemukan di sejumlah titik, bahkan memanfaatkan jasa pengiriman barang sebagai jalur distribusi. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkala.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Pasuruan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah memastikan tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara maupun pelaku usaha yang taat aturan. (Al/WD)

