PASURUAN, DIALOGMASA.com – Meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Bangil akhirnya mengetuk palu untuk Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma. Dua terdakwa kasus perusakan makam keramat di Winongan ini dijatuhi vonis penjara masing-masing selama 5 bulan 15 hari dalam sidang putusan, Rabu (11/3/2026).
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mematok angka 7 bulan penjara. Meski “diskon” hukuman diberikan, hakim menegaskan keduanya tetap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa secara melawan hukum telah merusak tanda-tanda di atas makam. Tindakan nekat membongkar petilasan yang dikeramatkan warga Winongan tersebut dianggap telah mencederai norma hukum dan sosial di masyarakat.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Muhammad Su’ud dan terdakwa II Jumari masing-masing selama 5 bulan dan 15 hari,” tegas Isrin.
Hukuman ini akan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani, namun hakim memerintahkan agar keduanya tidak menghirup udara bebas lebih awal dan tetap mendekam di sel.
Hal yang meringankan vonis antara lain sikap sopan para terdakwa selama persidangan serta status mereka yang belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis tersebut ternyata tidak disambut baik oleh tim hukum terdakwa. Ainun Naim, penasihat hukum Gus Tom dan Gus Puja, menyebut rasa adil masih jauh dari ekspektasi. Ia bersikeras bahwa berdasarkan fakta persidangan, kliennya seharusnya diputus bebas.
Ainun membeberkan argumen bahwa Gus Tom datang ke lokasi saat bangunan cungkup sudah hancur 80 persen oleh massa atau pihak lain.
“Aksi Gus Tom di video itu tidak merusak secara signifikan karena hanya menyentuh tembok yang diklaim ilegal. Begitu juga Gus Puja, dia beraksi saat kijing makam sudah rusak,” kilahnya. (AL/WD)

