PASURUAN, DIALOGMASA.com – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan mulai didatangi para pekerja. Mereka datang untuk memastikan hak tunjangan keagamaan yang akan diterima menjelang Lebaran 2026.
Posko tersebut disiapkan sebagai sarana konsultasi bagi pekerja maupun perusahaan terkait aturan pembayaran THR. Pemerintah daerah sengaja membuka layanan lebih awal untuk mencegah munculnya sengketa hubungan industrial menjelang hari raya.
Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan Mohammad Rachmat mengatakan, aktivitas konsultasi di posko mulai meningkat dalam beberapa hari terakhir.
“Sejauh ini sudah ada lima pekerja yang datang untuk berkonsultasi mengenai teknis pembayaran THR,” ujarnya.
Menurut Rachmat, sebagian besar pekerja menanyakan kepastian jadwal pencairan THR serta mekanisme perhitungan tunjangan bagi karyawan dengan status kontrak maupun outsourcing.
Melalui posko tersebut, petugas memberikan penjelasan teknis mengenai besaran THR yang disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melayani konsultasi dari pekerja, Disnaker juga melakukan inventarisasi terhadap sejumlah perusahaan di Kabupaten Pasuruan. Langkah ini dilakukan untuk memantau kesiapan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.
“Kami juga melakukan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan besar untuk memetakan kesiapan mereka. Dengan begitu, jika ada potensi kendala bisa diantisipasi lebih awal,” jelasnya.
Rachmat menambahkan, secara umum perusahaan di Kabupaten Pasuruan masih menunjukkan komitmen untuk mematuhi aturan pembayaran THR.
“Perusahaan sejauh ini menyatakan siap memenuhi kewajibannya. Kedatangan perwakilan ke posko lebih banyak untuk konsultasi administratif,” katanya..
Meski begitu, posko THR Disnaker Kabupaten Pasuruan akan tetap dibuka hingga setelah Lebaran. Rachmat berharap pekerja tidak ragu melapor jika menemukan indikasi pelanggaran terkait pembayaran tunjangan keagamaan tersebut. (AL/WD)

